TEMPO.CO, Surabaya - Tersangka dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah (BUMD) PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, akan mengajukan praperadilan. Menurut pengacara Dahlan, Pieter Talawai, ada pelanggaran prosedur yang dilakukan kejaksaan saat menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
"Karena kami menganggap ada kesalahan prosedur kami lakukan pra peradilan," ujar Pieter kepada Tempo, Minggu, 30 Oktober 2016.
Pieter menjelaskan saat ini tim kuasa hukum Dahlan sedang menyusun materi pengajuan praperadilannya. Menurut dia, Dahlan akan mengajukan praperadilan dengan dasar penetapan tersangkanya dan penahanannya.
"Pokok materi detailnya nanti saja ya kalau memang sudah siap," ujarnya.
Menurut Pieter, apa yang dilakukan kejaksaan dengan menetapkan tersangka dan menahan Dahlan telah menyalahi kaidah hukum. "Pokoknya ada yang dilanggar sama kejaksaan," ujarnya.
Ditanya soal penangguhan penahanan Dahlan, Pieter tak mau berkomentar terlebih dahulu. Saat ini tim kuasa hukum Dahlan sedang fokus menyiapkan bahan untuk praperadilan.
"Ini sedang kami diskusikan untuk fokus ke praperadilan, soal penangguhan nantilah," katanya.
Pada Sabtu, 29 Oktober 2016, Dahlan Iskan telah dipindahkan dari ruang poliklinik ke ruang tahanan tindak pidana korupsi.
Penempatan Dahlan di ruang poliklinik rutan sebelumnya dengan mempertimbangan kondisi kesehatan dan riwayat penyakitnya. Dahlan diketahui pernah melakukan transplantasi hati.
Hal itu mengharuskan dia hidup dalam keadaan lingkungan yang steril. Dalam proses pemindahan itu, pihak rutan berkoordinasi dengan dokter pribadi dan dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan bos Jawa Pos Group itu sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Kamis, 27 Oktober 2016. Kasus yang melilit mantan Direktur Utama PT PLN ini terkait dengan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha.
"Ditetapkan sebagai tersangka hari ini serta ditahan terkait dengan perkara penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung," tutur Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Birton, Kamis, 27 Oktober 2016.
Dahlan mengaku tidak bersalah atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya. “Saya tidak kaget dengan penetapan saya sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda semua tahu, saya memang sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," tutur Dahlan saat ditahan.
EDWIN FAJERIAL | NUR HADI