TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Djumadi, mengatakan tersangka dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, masih menempati ruang poliklinik rutan. "Sampai saat ini, beliau masih berada di ruang poliklinik rutan," ucap Djumadi kepada Tempo, Sabtu, 29 Oktober 2016.
Meski demikian, pihaknya berencana memindahkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut ke ruang tahanan tindak pidana korupsi sore ini. "Nanti bergantung pada kondisi pemeriksaan kesehatan terakhir yang bersangkutan," ujarnya. Untuk pemindahan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan dokter pribadi Dahlan dan dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut dia, koordinasi dengan dokter diperlukan karena Dahlan memiliki kondisi kesehatan dan riwayat penyakit yang tidak jamak dimiliki umumnya tahanan, yakni transplantasi hati. "Dengan kondisi seperti itu, beliau diharuskan hidup steril," tuturnya. Dia mengatakan penempatan sementara Dahlan di poliklinik untuk menyesuaikan dengan lingkungan baru.
Djumadi mengatakan, sejauh ini, kesehatan Dahlan baik-baik saja. Dia juga belum menerima keluhan atau permintaan tertentu dari Dahlan. "Mungkin masih belum disampaikan," katanya menanggapi kabar yang menyebutkan sejumlah permintaan Dahlan. Sebelumnya, saat dikunjungi rekan-rekannya, Dahlan mengutarakan permintaan mesin ketik untuk mengisi waktu di rutan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan bos media Jawa Pos tersebut sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Mantan Direktur Utama PLN tersebut diduga mengetahui dan menandatangani penjualan aset perusahaan milik pemerintah Jawa Timur tersebut. Penjualan aset itu terjadi ketika Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU.
Pada Senin pekan depan, Dahlan akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan telah diperiksa penyidik sebanyak lima kali. Dahlan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
NUR HADI