Soal Rekonstruksi Ulang Dokumen TPF Munir, Ini Kata Yasonna

Reporter

Sabtu, 29 Oktober 2016 16:51 WIB

Menteri Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara talk show Revolusi Mental di kantor Kementerian Hukum dan HAM, 14 Oktober 2016. Tempo/Alan Kusuma

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan rekonstruksi ulang dokumen Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir Said Thalib mungkin dilakukan. Apalagi, kata dia, jika dokumen asli tak kunjung ditemukan.

"Tergantung dibuatnya bagaimana (rekonstruksi dokumen). Harus dilihat dulu," ujar Yasonna setelah acara diskusi 2 Tahun Kerja Nyata Presiden Joko Widodo di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sabtu, 29 Oktober 2016.

Data asli TPF Munir tengah menjadi sorotan karena keberadaannya yang tak jelas. Padahal Komisi Informasi Publik memutuskan pemerintah harus membuka data tersebut ke publik untuk memenuhi asas keterbukaan informasi.

Baca: SBY Serahkan Data Kasus Munir, Todung: Bola di Tangan Jokowi

Terakhir kali data asli itu diterima pemerintah pada 2005, di masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menteri Sekretaris Negara saat itu, Sudi Silalahi, mengklaim tidak ada dari pemerintah SBY yang memegang data asli alias hanya salinan saja.

Sudi telah mengirimkan salinan dokumen tersebut ke Kementerian Sekretaris Negara via kurir. Data sudah diterima dan rencananya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo selaku orang yang ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk mencari dokumen asli.

Yasonna melanjutkan, merekonstruksi dokumen asli untuk menggantikan yang hilang juga bukan perkara mudah. Sebab, keakurasiannya juga bisa dipertanyakan mengingat tidak semua anggota TPF Munir memiliki dokumentasi yang lengkap dan ingat betul seperti apa susunan dokumen yang asli. "Orang kan punya memori (yang bisa berubah)," katanya.

Baca: Soal Dokumen TPF Munir, Ini Solusi yang Disarankan Wapres Jusuf Kalla

Pemerintah, Yasonna menambahkan, hingga saat ini belum memutuskan apakah akan melakukan rekonstruksi menggunakan salinan dari SBY, ataupun terus mencari dokumen asli. Ia berujar, keputusan itu akan diambil setelah Kejaksaan Agung mengkaji dokumen dari SBY dan menentukan langkah selanjutnya.

"Ya, sebisa mungkin pakai yang asli. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo seingat saya inginnya dokumen asli ya," ujar Yasonna.

Sebelumnya, mantan anggota TPF Munir Hendardi mengatakan, anggota masih menyimpan dokumentasi penyusunan dokumen asli TPF Munir. Namun, ia tak tahu apakah hal itu bisa direkonstruksi ulang yang berkekuatan hukum.

ISTMAN M.P.

Baca juga:
Kampanye Damai, Agus Yudhoyono Bergoyang Saat Konvoi
Harus Steril, Dahlan Iskan Ditahan di Ruang Poliklinik Rutan

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

25 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

27 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

27 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

29 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

30 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya