Menteri Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara talk show Revolusi Mental di kantor Kementerian Hukum dan HAM, 14 Oktober 2016. Tempo/Alan Kusuma
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan rekonstruksi ulang dokumen Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir Said Thalib mungkin dilakukan. Apalagi, kata dia, jika dokumen asli tak kunjung ditemukan.
"Tergantung dibuatnya bagaimana (rekonstruksi dokumen). Harus dilihat dulu," ujar Yasonna setelah acara diskusi 2 Tahun Kerja Nyata Presiden Joko Widodo di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sabtu, 29 Oktober 2016.
Data asli TPF Munir tengah menjadi sorotan karena keberadaannya yang tak jelas. Padahal Komisi Informasi Publik memutuskan pemerintah harus membuka data tersebut ke publik untuk memenuhi asas keterbukaan informasi.
Terakhir kali data asli itu diterima pemerintah pada 2005, di masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menteri Sekretaris Negara saat itu, Sudi Silalahi, mengklaim tidak ada dari pemerintah SBY yang memegang data asli alias hanya salinan saja.
Sudi telah mengirimkan salinan dokumen tersebut ke Kementerian Sekretaris Negara via kurir. Data sudah diterima dan rencananya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo selaku orang yang ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk mencari dokumen asli.
Yasonna melanjutkan, merekonstruksi dokumen asli untuk menggantikan yang hilang juga bukan perkara mudah. Sebab, keakurasiannya juga bisa dipertanyakan mengingat tidak semua anggota TPF Munir memiliki dokumentasi yang lengkap dan ingat betul seperti apa susunan dokumen yang asli. "Orang kan punya memori (yang bisa berubah)," katanya.
Pemerintah, Yasonna menambahkan, hingga saat ini belum memutuskan apakah akan melakukan rekonstruksi menggunakan salinan dari SBY, ataupun terus mencari dokumen asli. Ia berujar, keputusan itu akan diambil setelah Kejaksaan Agung mengkaji dokumen dari SBY dan menentukan langkah selanjutnya.
"Ya, sebisa mungkin pakai yang asli. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo seingat saya inginnya dokumen asli ya," ujar Yasonna.
Sebelumnya, mantan anggota TPF Munir Hendardi mengatakan, anggota masih menyimpan dokumentasi penyusunan dokumen asli TPF Munir. Namun, ia tak tahu apakah hal itu bisa direkonstruksi ulang yang berkekuatan hukum.