Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui

Reporter

Editor

hussein abri

Kamis, 27 Oktober 2016 16:39 WIB

Anggota Komisi X DPR, Fraksi Golkar Budi Supriyanto bungkam saat dicecar awak media usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 15 Maret 2016. Budi Supriyanto akan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK cabang Polres Jakarta Pusat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menghukum bekas anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Budi Supriyanto sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa menganggap politikus Golkar itu terbukti menerima suap Sin$ 305 ribu atau Rp 2,8 miliar untuk menyalurkan aspirasinya dalam pembahasan pembangunan infrastruktur di Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara.

"Terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata penuntut umum Ronald F. Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut Ronald, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Budi tidak mendukung upaha pemerintah dan masyarakat memberantas korupsi. Perbuatan Budi juga dianggap turut merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif. Ronald mengatakan akibat ulah Budi dan kawan-kawan ini, proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi dibatalkan.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain Budi mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. "Terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya," ujar Ronald.

Berdasarkan fakta yuridis, penuntut umum Mochamad Wiraksajaya mengatakan Budi sejak Oktober 2015 menerima janji dari pengusaha Abdul Khoir melalui anggota Komisi V lainnya, Damayanti Wisnu Putranti. Janji itu berupa fee 6 persen dari program aspirasi Budi sebesar Rp 50 miliar yang akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Fee 6 persen ini juga berdasarkan kesepakatan dengan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary.

Janji itu kemudian direalisasikan berupa pemberian duit SGD 305 ribu dari Khoir melalui anak buah Damayanti, Julia Prasetyarini alias Uwi, di restoran Soto Kudus Blok M, Tebet, Jakarta Selatan. "Uang yang diterima terdakwa bagian dari yang diberikan melalui Damayanti sejumlah SGD 404 ribu," kata Mochamad.

Sisa duit yang telah diberikan kepada Budi sejumlah SGD 99 ribu, yang lalu dibagi untuk Damayanti, Uwi, dan Dessi Ariyanti Edwin. Desi juga merupakan staf Damayanti. "Perbuatan menerima janji dan hadiah berupa uang itu telah terjadi dengan sempurna," ujar Mochamad.

Menanggapi tuntutan jaksa, Budi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Khoir, Damayanti, Uwi, dan Dessy. Keempatnya telah menjalani persidangan. Selain mereka, KPK juga menetapkan anggota Komisi V Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro dan Amran sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

LINDA TRIANITA

Baca Juga:
Demi Tonton Vonis Jessica, Warga Riau Terbang ke Jakarta
Dialog Diliput Wartawan, Kepala Kejaksaan Dompu Marah
DPR Sahkan Revisi Undang-Undang ITE

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya