TEMPO.CO, Dompu - Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, Hasan Kurnia mengusir wartawan yang meliput aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Dompu, Kamis, 27 Oktober 2016.
Dalam aksinya, HMI mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Dompu yang dinilai lamban dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Tambora Menyapa Dunia (TMD) 2015, yang menelan anggaran tidak kurang dari Rp 5 miliar serta dugaan korupsi pada pengelolaan dana ADD di Kabupaten Dompu.
Kemarahan Hasan bermula ketika massa HMI ingin berdialog dengannya. Dalam negosiasi dengan polisi, akhirnya hanya tiga perwakilan pengunjuk rasa yang diperbolehkan masuk.
HMI meminta wartawan juga diizinkan meliput dialog. Namun polisi mengatakan Hasan hanya mau menerima tiga perwakilan. Tiga wartawan dari RRI, aktualita.info, dan Radar Dompu berinisiatif ikut masuk ke ruangan bersama perwakilan mahasiswa.
Melihat kehadiran wartawan, Hasan meradang. Dengan nada tinggi, ia meminta wartawan keluar dari ruangan. "Wartawan keluar, tidak boleh meliput. Yang bisa ikut dialog hanya tiga perwakilan," tuturnya.
Karena tidak mau berpolemik, para wartawan tersebut akhirnya pergi. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Dompu M. Rifa`i menyayangkan sikap kepala kejaksaan selaku pejabat publik. "Kejaksaan harus tahu apa kerja wartawan," ujarnya.
Menurut Rifa`I, sikap kepala kejaksaan yang enggan terbuka mengindikasikan ada masalah dalam penanganan kasus yang dituntut HMI. Jika menilik Undang-Undang Pers, kata dia, tindakan Hasan telah melanggar Pasal 18 karena menghalangi wartawan yang melakukan kerja jurnalistik.
AKHYAR M. NUR