Jadi Saksi, Nurhadi Gelagapan Dicecar Soal Dokumen Lippo

Reporter

Editor

hussein abri

Rabu, 26 Oktober 2016 19:47 WIB

Bekas Seketaris MA, Nurhadi (kanan), dikawal ketat pengawal pribadinya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2016. Nurhadi dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Nurhadi gelagapan saat dicecar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dokumen putusan perkara bank yang dirobek-robeknya. Dokumen itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, pada April lalu.

Penggeledahan itu dilakukan menyusul tertangkapnya Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution karena diduga menerima suap untuk mengatur beberapa perkara grup Lippo. Hasil penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan beberapa berkas perkara grup Lippo yang dalam kondisi basah dan robek-robek.

Baca:Menkes Minta Pasien Jangan Selalu Dirujuk ke RS, Kenapa?

Kepada jaksa, Nurhadi menjelaskan bahwa pada penggeledahan 20 April 2016, itu ada map merah tebal berisi berkas Bank Danamon berada di atas meja lantai dua rumahnya. Pada map itu, ada selembar dokumen tipis yang bertuliskan Kymco. "Saya tidak suka dokumen-dokumen dan tidak mengurus soal itu. Makanya saya robek," kata dia saat menjadi saksi untuk terdakwa Edy Nasution dalam sidang suap perkara Lippo group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

Jaksa Dzakiyul Fikri lantas mempertanyakan mengapa dokumen itu basah. Lalu Nurhadi bercerita bahwa dokumen yang dibuang di tempat sampah kamarnya itu ketumpahan air mineral. Sengaja tidak dibersihkan karena Nurhadi sedang mempersiapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Saya di kamar. Saya terima dokumen juga di kamar. Kamar dikunci jadi tidak dibersihkan," ujar Nurhadi.

Baca: Tulis di Medsos Rumah Dirusak Anggota DPRD, Ibu Ini Ditahan

Jaksa Dzakiyul heran. Sebab, menurut informasi yang ia dapatkan, dokumen itu tidak ditemukan di kamar Nurhadi, melainkan dibawa oleh istrinya, Tin Zuraida. "Dokumen itu bukan ditemukan di kamar saudara, tapi dibawa oleh istri saudara," katanya.

Nurhadi pun kembali berkelit. Nurhadi mengatakan dia sedang sakit perut saat KPK menggeledah rumahnya. Pada tengah malam itu, ia baru saja tertidur setelah tiga-empat kali buang air.

Baca: Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!

Ketika ada yang mengetuk pintu, kata Nurhadi, ia bangun dan buang air lagi. Setelah itu, istrinya bangun dan ikut buang air juga. Pada saat membuang tisu ke tempat sampah, Tin menemukan dokumen perkara yang dirobek-robek suaminya. "Saya bilang itu fotokopi putusan Bank Danamon. Saya yang robek-robek. Spontan, nyonya saya itu bawa, nggak ngerti itu dibawa ke baju atau gimana," ucap dia.

Dzakiyul lanjut mencecar Nurhadi ihwal dokumen lain yang ditemukan di rumahnya. Ia bertanya tentang berkas putusan arbitrase Singapura PT Accros Asia Limited yang ditemukan. "Ada di rumah saudara masa saudara nggak tahu?" ujarnya.

Baca: SBY Serahkan Data Kasus Munir, Todung: Bola di Tangan Jokowi

Nurhadi menjawab bahwa ia tidak tahu soal berkas putusan PT Accros Asia Limited tersebut. "Saya nggak pernah merasa siapa itu yang ngirim terakhir yang saya tahu yang H-1 (dokumen yang ditemukan sebelum penggeledahan)," katanya.

Dzakiyul mengatakan dari dokumen-dokumen yang ditemukan penyidik, ternyata ditemukan beberapa berkas perkara yang sudah lama. Salah satunya adalah perkara perdata sewa menyewa pada 2015. "Apakah perkara yang sudah lama ini baru H-1 Anda terima?" kata Dzakiyul kembali menanyai Nurhadi.

Baca: Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur

"Iya, saya tidak pernah menerima dokumen selain itu," ucap Nurhadi. "Selain apa?" Dzakiyul mengejar penjelasan Nurhadi. "Sss...selain yang dua, dua map cokelat itu," kata Nurhadi menjawab Dzakiyul.


MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya