TEMPO.CO, Makassar - Ibu rumah tangga, Yusniar, menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar karena dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Penyebabnya, wanita 28 tahun itu, menulis di media sosial (medsos) Facebook tentang seorang Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang merusak rumah orang tuanya.
Orang tua Yusniar, Baharuddin Dituju, mengatakan peristiwa perusakan itu terjadi pada Maret lalu. Saat itu, anggota DPRD dari Partai Gerindra Sudirman Sijaya dikabarkan membawa puluhan orang ke rumah Baharuddin. Baharuddin dan Sudirman masih terikat keluarga.
Bersama puluhan orang itu, ucap Baharuddin, Sudirman merusak atap seng dan menjebol dinding rumah. "Kami sudah laporkan Sudirman, tapi belum ada tindak lanjut," ujarnya.
Sehari setelah kejadian, menurut Baharuddin, Yusniar menuliskan status di akun Facebook-nya. Isinya, kekesalan dia terhadap oknum anggota dewan yang bertindak bodoh karena merusak rumahnya orang tuanya. Yusniar tidak menyebut siapa anggota DPRD yang dimaksud.
Sudirman pun melaporkan Yusniar ke polisi. Menurut dia, status itu ditujukan kepadanya. "Memang tidak ada nama yang dia tulis di status itu," katanya.
Politikus Gerindra ini juga membenarkan ada di rumah Baharuddin pada Maret lalu. Namun, kata dia, kedatangannya itu hanya menenangkan massa agar tidak bertindak anarkis. Sudirman pun ogah memberikan maaf kepada tersangka. Karena, kata dia, Yusniar tidak pernah meminta maaf. "Saya ingin berikan pelajaran kepada anak itu supaya tidak seenaknya menghina orang di media sosial," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Husama, mengatakan Yusniar dijerap Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara ini, kata dia, memang dimulai dari kekesalan tersangka atas tindakan pelapor.
Menurut Husama, perkara Yusniar sudah lengkap dan akan masuk penuntutan. "Kami tinggal menunggu komposisi majelis hakim dan penetapan jadwal sidang perdana," ujarnya.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Azis Dumpa, yang mendampingi tersangka menyayangkan laporan itu. Menurut dia, status Facebook tak seharusnya berujung ke persidangan. "Kami telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan tapi belum dikabulkan," ujar dia.
ABDUL RAHMAN
Baca Juga:
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
Soal TPF Munir, Jaksa Agung Akan Temui Yudhoyono
Cari Data Asli, Prasetyo Tak Pakai Data TPF Munir Milik SBY