Menyalahi Izin Tinggal, WN Cina Dideportasi Imigrasi Madiun  

Reporter

Rabu, 26 Oktober 2016 16:33 WIB

Petugas berjaga-jaga saat warga negara asing yang terjaring razia di kantor Imigrasi, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 September 2015. Sebanyak 27 warga negara asing yang terdiri 11 orang warga negara cina, 1 orang warga negara malaysia dan 1 orang warga negara nigeria tersebut terjaring razia akibat tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Cina karena menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Warga negara Cina yang diusir itu bernama Zhonghua Sheng, 31 tahun, pekerja PT Asia Agricultural Technology Transfer Center, Gresik, yang ditangkap di wilayah Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pekan lalu.

"Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, terutama izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Rabu, 26 Oktober 2016.

Baca juga:
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
Ini Pesan Muhammad Yusuf Kepada Ketua PPATK Baru

Zhonghua Sheng, menurut dia, hanya mengantongi visa kunjungan dan tidak memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia. Namun insinyur pertanian ini ikut menyurvei kondisi lokasi pembibitan padi bersama tiga rekannya satu perusahaan yang sama-sama berasal dari Cina.

"Terkait dengan deportasi ini merupakan hasil pemeriksaan empat warga asing yang ditangkap di Ngawi," ujar Sigit.

Simak pula:
Jika Diputus Bersalah, Jessica Langsung Ajukan Banding
Jelang Vonis Jessica, Ini Harapan Suami Mirna

Adapun hasil dari pemeriksaan, ia melanjutkan, tiga dari empat warga Cina telah memiliki izin tinggal terbatas dan diperbolehkan bekerja di Indonesia. Karena itulah Zhonghua Sheng akhirnya dipulangkan ke negaranya melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Kepala Urusan Umum Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Suharyono menambahkan, dalam perjalanan ke Bali, warga Cina yang dideportasi ini diantar petugas kantor imigrasi setempat. "Ke Surabaya dulu terus ke (Bandara) Ngurah Rai, kemudian ke Guangzhou," tuturnya.

Berdasarkan data dari kantor imigrasi setempat, warga Cina ini merupakan orang keenam yang dideportasi. Sebelumnya, lima warga asing sudah dipulangkan karena beberapa pelanggaran. Salah satunya tidak mengantongi izin tinggal sementara, tapi melakukan pekerjaan di Indonesia.

NOFIKA DIAN NUGROHO


Berita terkait

Pemberontakan Madiun 1948, Ketika Kekuatan Kiri Terkoyak

47 hari lalu

Pemberontakan Madiun 1948, Ketika Kekuatan Kiri Terkoyak

Banyak pemimpin kiri, termasuk mereka yang tidak terlibat dalam pemberontakan Madiun, ditangkap atau dibunuh.

Baca Selengkapnya

18 September 1948 Meletusnya Pemberontakan PKI di Madiun: Bagaimana Kronologinya?

48 hari lalu

18 September 1948 Meletusnya Pemberontakan PKI di Madiun: Bagaimana Kronologinya?

Para pendukung PKI merebut beberapa tempat strategis di Madiun, membunuh tokoh-tokoh pro-pemerintah, dan mengumumkan pembentukan pemerintahan baru.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

29 Agustus 2024

Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

Sebanyak 1.293 warga negara asing terjaring Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Selengkapnya

Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Tangkap WNA Maladewa, Tak Miliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah

8 Agustus 2024

Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Tangkap WNA Maladewa, Tak Miliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah

WNA tersangka pelanggaran imigrasi itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli-19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Deportasi Pria India Overstay 466 Hari, Sudah Menikahi Perempuan Indonesia di Pangandaran

26 Mei 2024

Imigrasi Deportasi Pria India Overstay 466 Hari, Sudah Menikahi Perempuan Indonesia di Pangandaran

Sebelum dideportasi, pria asing tersebut didetensi selama hampir sebulan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

8 Mei 2024

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

Dinas Pendidikan Kota Madiun akan perketat aturan PPDB 2024, terutama untuk jalur zonasi.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

22 Juli 2023

Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

Camilan yang terbuat dari ketan ini mulai banyak disajikan di restoran dan kafe seiring banyaknya permintaan penganan tradisional.

Baca Selengkapnya

Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

8 Juni 2023

Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, sudah memiliki satu unit mobil dinas listrik pada tahun ini.

Baca Selengkapnya