Menyalahi Izin Tinggal, WN Cina Dideportasi Imigrasi Madiun  

Reporter

Rabu, 26 Oktober 2016 16:33 WIB

Petugas berjaga-jaga saat warga negara asing yang terjaring razia di kantor Imigrasi, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 September 2015. Sebanyak 27 warga negara asing yang terdiri 11 orang warga negara cina, 1 orang warga negara malaysia dan 1 orang warga negara nigeria tersebut terjaring razia akibat tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Cina karena menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Warga negara Cina yang diusir itu bernama Zhonghua Sheng, 31 tahun, pekerja PT Asia Agricultural Technology Transfer Center, Gresik, yang ditangkap di wilayah Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pekan lalu.

"Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, terutama izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Rabu, 26 Oktober 2016.

Baca juga:
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
Ini Pesan Muhammad Yusuf Kepada Ketua PPATK Baru

Zhonghua Sheng, menurut dia, hanya mengantongi visa kunjungan dan tidak memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia. Namun insinyur pertanian ini ikut menyurvei kondisi lokasi pembibitan padi bersama tiga rekannya satu perusahaan yang sama-sama berasal dari Cina.

"Terkait dengan deportasi ini merupakan hasil pemeriksaan empat warga asing yang ditangkap di Ngawi," ujar Sigit.

Simak pula:
Jika Diputus Bersalah, Jessica Langsung Ajukan Banding
Jelang Vonis Jessica, Ini Harapan Suami Mirna

Adapun hasil dari pemeriksaan, ia melanjutkan, tiga dari empat warga Cina telah memiliki izin tinggal terbatas dan diperbolehkan bekerja di Indonesia. Karena itulah Zhonghua Sheng akhirnya dipulangkan ke negaranya melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Kepala Urusan Umum Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Suharyono menambahkan, dalam perjalanan ke Bali, warga Cina yang dideportasi ini diantar petugas kantor imigrasi setempat. "Ke Surabaya dulu terus ke (Bandara) Ngurah Rai, kemudian ke Guangzhou," tuturnya.

Berdasarkan data dari kantor imigrasi setempat, warga Cina ini merupakan orang keenam yang dideportasi. Sebelumnya, lima warga asing sudah dipulangkan karena beberapa pelanggaran. Salah satunya tidak mengantongi izin tinggal sementara, tapi melakukan pekerjaan di Indonesia.

NOFIKA DIAN NUGROHO


Berita terkait

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

3 hari lalu

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

Dinas Pendidikan Kota Madiun akan perketat aturan PPDB 2024, terutama untuk jalur zonasi.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

22 Juli 2023

Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

Camilan yang terbuat dari ketan ini mulai banyak disajikan di restoran dan kafe seiring banyaknya permintaan penganan tradisional.

Baca Selengkapnya

Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

8 Juni 2023

Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, sudah memiliki satu unit mobil dinas listrik pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.

Baca Selengkapnya

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa

Baca Selengkapnya

Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

4 November 2022

Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

Polisi Afrika Selatan menyelidiki penemuan 21 mayat di tambang emas. Mereka diduga sebagai penambang ilegal.

Baca Selengkapnya

Simak Dulu Asal Usul Kota Madiun Sebelum Berwisata Ke Kota Pecel

18 September 2022

Simak Dulu Asal Usul Kota Madiun Sebelum Berwisata Ke Kota Pecel

Selain memiliki panorama indah dan julukan yang cukup beragam, seperti Kota Pecel, Kota Sepur, atau Kota Sastra, ternyata Madiun memiliki sejarah kompleks

Baca Selengkapnya

Kota Madiun Akan Bangun Tempat Wisata Kuliner di Atas Gerbong Kereta

26 Februari 2022

Kota Madiun Akan Bangun Tempat Wisata Kuliner di Atas Gerbong Kereta

Menurut Wali Kota Madiun Maidi, wilayahnya dan kereta tak bisa dipisahkan karena memiliki sejarah tersendiri.

Baca Selengkapnya