Kepulauan Seribu Harus Diperhatikan Juga
Senin, 24 Oktober 2016 14:40 WIB
INFO MPR - Anggota MPR RI Al Muzammil Yusuf mengatakan warga Indonesia patut bangga karena negara ini adalah negara hukum. Dia menjelaskan, bukti keberadaan negara hukum ditunjukkan oleh lima hal, yakni supremasi hukum, perlakuan sama di mata hukum, adanya proses hukum, peradilan bebas, dan pengakuan hak asasi manusia (HAM).
Hal ini dia ungkapkan saat menyampaikan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Senin, 24 Oktober 2016.
Kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia sebagai negara hukum juga diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan Pancasila. Sila-sila yang ada dalam Pancasila mengatur bangsa Indonesia, mulai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya setiap warga negara tidak saling mengejek agama orang lain tapi harus saling menghargai.
Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, diartikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan. “Sila ketiga, Persatuan Indonesia, kita yang terdiri atas berbagai suku bangsa harus saling menjaga,” ujar Muzammil.
Sila keempat, diartikan setiap warga negara harus memiliki hikmah, kebijaksanaan. Dan sila kelima adalah cita-cita bangsa mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan tanya jawab sekaligus mendengarkan aspirasi rakyat menyampaikan haknya. Menanggapi keluhan masyarakat, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah memperhatikan persoalan dan aspirasi rakyat, seperti kebutuhan sehari-hari warga Kepulauan Seribu yang sangat mahal. Sama halnya seperti harga-harga kebutuhan pokok lainnya di provinsi bagian timur yang lain.
“Kalau Presiden Jokowi memikirkan harga bensin di Papua, Presiden juga harus memikirkan harga bensin di Kepulauan Seribu,” ujarnya setelah menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Masalah kebutuhan warga Kepulauan Seribu juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hidayat mengingatkan warga untuk menyampaikan masalahnya kepada pemerintah setempat. Apalagi menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2017 mendatang, warga Kepulauan Seribu harus memilih calon kepala daerah yang mengutamakan kepentingan rakyat. (*)