Sinergi Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 69,2 Kg
Kamis, 20 Oktober 2016 13:02 WIB
INFO NASIONAL - Sebagai salah satu instansi pemerintah yang melindungi masyarakat dari peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), Bea Cukai terus menggencarkan penindakan terhadap para penyelundup barang haram tersebut. Kali ini, Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 69,2 kilogram.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, kronologi penggagalan upaya penyelundupan narkoba tersebut berawal dari penyampaian informasi oleh BNN terkait dugaan importasi sabu melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada 28 September 2016. “Selanjutnya, unit intelijen Bea Cukai meneliti dan menganalisis data impor. Hasilnya, didapati container berisi lima buah water purifier yang dicurigai membawa narkoba,” paparnya di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Kemudian, tim gabungan yang dipimpin Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, mengamankan lima orang pria berinisial YT (34), WD (36), TO (29), WJ (28), dan YS (28). Penangkapan pertama dilakukan terhadap YT, WJ, dan TO di Jalan Raya Suradadi, Tegal, Jawa Tengah, saat membawa dua ransel besar berisi 56 bungkus sabu seberat 58.083,5 gram dari Demak menuju Cikampek, Jumat, 14 Oktober 2016.
Dari keterangan tersangka, diketahui jaringan ini dikendalikan oleh WD yang diamankan BNN di Jalan Raya Babadan Walureja, Tegal, Jawa Tengah, beberapa saat setelah penangkapan tiga rekannya. Menurut keterangan WD, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak tujuh bungkus sabu seberat 7.278 gram akan diserahkan kepada seorang kurir berinisial YS. Lalu, BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YS di kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu, 15 Oktober 2016.
Selain itu, tim BNN menemukan mesin pompa air yang digunakan sebagai alat kamuflase di ruang tamu rumah kakak kandung YT, di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. YT pun mengaku masih menyimpan sabu lainnya. Selanjutnya, BNN melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 11 bungkus sabu seberat 11.116,5 gram di kediaman YT, tak jauh dari lokasi penemuan mesin pompa air.
Bukan hanya narkotika, saat penangkapan, BNN juga mengamankan barang bukti dua unit kendaraan yang digunakan para tersangka. Tidak lama setelah itu, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN pusat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tidak terpuji itu, kelima tersangka tekena pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Heru Pambudi. (*)