Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudi Tri Hartanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 16 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu klarifikasi Direktur Utama OSMA Group Hartoyo terkait dengan kasus suap untuk tersangka Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebumen Yudhy Tri Hartanto. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah menangkap Salim, pengusaha di Kebumen yang memimpin anak perusahaan milik Hartoyo.
"Ya, kemarin kami sudah mengimbau, kan, agar yang bersangkutan mengklarifikasi datang ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Salim ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu, 15 Oktober 2016. Salim diduga memberikan uang sebesar Rp 70 juta kepada Yudi. Pemberian uang itu diduga untuk ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016.
Dari pemeriksaan awal, pengusaha diduga menjanjikan nilai komitmen 20 persen dari Rp 4,8 miliar atau Rp 960 juta. Belakangan, setelah terjadi kesepakatan, nilainya turun menjadi Rp 750 juta. Uang Rp 750 juta itu akan dibagikan kepada pejabat eksekutif dan legislatif.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Yudi dan pegawai negeri di Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
Alex menegaskan, status Hartoyo saat ini belum tersangka. Jadi ia tidak bisa dikatakan sebagai buron. "Kalau dibilang buron, enggak juga, belum. Kita harapkan yang bersangkutan melakukan klarifikasi," tuturnya.