TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta bawahannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila dimintai keterangan terkait dengan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia juga meminta agar keterangan yang disampaikan sesuai dengan kenyataan.
"Bagi pejabat eselon Direktorat Jenderal Administrasi Pendudukan dan Catatan Sipil yang dimintai kesaksian oleh KPK terkait dengan adanya kasus e-KTP, saya menyarankan harus hadir memberikan keterangan sejujurnya, apa yang diperbuat dan diketahui," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
KPK masih terus mengusut dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Lembaga antirasuah itu kini sedang menelusuri aliran dana proyek e-KTP. Nilai kerugian akibat korupsi ini diduga mencapai Rp 2 triliun.
Penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, ada banyak hal yang perlu digali dari Gamawan, seperti soal aliran dana. KPK juga sedang menelusuri keterangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bahwa banyak pihak yang menikmati proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Irman sebagai tersangka. KPK menyatakan Irman terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 2011- 2012. Selain Irman, Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, ditetapkan sebagai tersangka.
ARKHELAUS W. | MAYA AYU
Baca juga:
Pemerintah Buru Pajak Artis di Media Sosial
Tolak Pleidoi Jessica, Jaksa: Pembunuhan Rapi dan Keji