Penyandang Disabilitas Mental Bisa Mendaftar Pemilu

Reporter

Jumat, 14 Oktober 2016 08:00 WIB

Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil atas penghilangan hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa atau disabilitas mental. Dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat mengabulkan sebagian permohonan atas pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Pemilihan Langsung Kepala Daerah.

"Sepanjang frasa 'terganggu jiwa/ingatannya' tidak dimaknai mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih," kata Hakim Arief, Kamis, 13 Oktober 2016. Pemohon dalam uji materiil ini adalah Perhimpunan Jiwa Sehat, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Khoirunnisa Nur Agustyati.

Dalam pertimbangannya, Hakim Wahiduddin Adams menjelaskan gangguan jiwa dan ingatan mempunyai karakteristik berbeda dan memiliki turunan beragam. Menurut dia, dua kategori itu beririsan namun tidak bisa disamakan. Oleh sebab itu, tanda baca garis miring di pasal itu harus ditegaskan.

Dari perspektif medis, gangguan dapat dibedakan menjadi bersifat permanen atau kronis dan sementara. Bahkan, terdapat penyandang yang sukses pulih kondisi kejiwaan atau ingatannya nyaris 100 persen dan bisa beraktivitas kembali normal. MK memandang masih ada kerancuan persepsi masyarakat yang harus dibenahi mengenai ragam gangguan jiwa atau ingatan.

Hakim Wahiduddin menambahkan rumusan pasal 57 ayat 3 dianggap menyamakan konsekuensi bagi semua kategori penderita gangguan jiwa atau ingatan. MK berpendapat ketentuan demikian menunjukkan indikasi pelanggaran atas hak konstitusional para pemohon. Padahal ada rentang waktu yang berbeda bagi pemilih yang mengalami gangguan pada saat mendaftar dan mencoblos.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menyambut positif hasil putusan MK. Meski demikian, Perludem, menilai putusan MK setengah hati. Ia berharap majelis membatalkan pasal 57 ayat 3 itu. "Majelis tidak menuntaskan soal menghilangkan stigma kepada pengidap disabilitas mental," ucapnya.

Senada dengan penjelasan hakim, Fadli berpandangan penderita gangguan jiwa atau ingatan mempunyai peluang untuk pulih. Ia menyebut bisa saja saat ini penderita sedang sakit namun di hari berikutnya sudah sembuh. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum diminta untuk membuat aturan ihwal keputusan MK ini. "Artinya semua warga negara yang memenuhi syarat (sudah 17 tahun atau sudah menikah) mesti didaftar," kata dia.

Dengan demikian, menurut Fadli, setiap pasien di rumah sakit jiwa bisa masuk dalam daftar pemilih. Alasannya, tidak ada kepastian di hari pencoblosan para penderita tidak bisa memilih. "Apakah mau digunakan haknya (mencoblos) itu soal lain." Ia menambahkan ketentuan boleh atau tidaknya penderita disabilitas mental akut mencoblos, nantinya harus disertai surat keterangan dari dokter ahli atau spesialis kejiwaan.


ADITYA BUDIMAN

MK

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

19 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

20 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

22 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

23 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

3 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya