Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Undang-Undang BPJS  

Reporter

Kamis, 13 Oktober 2016 21:41 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Majelis hakim yang dipimpin Arief Hidayat menolak uji materi terhadap lima pasal dalam undang-undang itu, yaitu Pasal 21 ayat 2, Pasal 25 ayat 1, Pasal 41 ayat 2, Pasal 42, dan Pasal 43 ayat 3. Pasal-pasal itu mengatur tentang ketentuan Dewan Pengawas dan pemisahan aset BPJS dengan aset dana jaminan sosial (DJS).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan pemohon yang menyatakan anggota Dewan Pengawas akan membawa kepentingan masing-masing tidak beralasan. MK justru berpandangan, sudah sewajarnya anggota Dewan Pengawas berasal dari berbagai unsur. "Keberagaman unsur menjaga imparsialitas, independensi, serta profesionalisme Dewan Pengawas," kata Arief di MK, Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.

Baca juga:
Soal Penistaan Agama Berlanjut ke Ranah Hukum, Ini Kata Ahok
Ke BNN Mengadu, Pengacara Gatot Minta Reza Juga Diproses


Sebelumnya, pemohon yang terdiri atas Yaslis Ilyas, Kasir Iskandar, Odang Muchtar, dan Dinna Wisnu mengajukan uji materi UU BPJS. Mereka menilai beragamnya keterwakilan anggota Dewan Pengawas berpotensi menghilangkan independensi pengawasan. Sedangkan tentang pemisahan aset BPJS, pemohon menganggap berpeluang menimbulkan konflik kepentingan dan bisa menimbulkan penyalahgunaan.

Dalam hal pemisahan aset, majelis hakim menyatakan sudah seharusnya antara aset BPJS dan DJS dipisah. Pasalnya, DJS merupakan dana milik semua pekerja yang merupakan himpunan iuran. "Pemisahan aset juga untuk mendorong prinsip kehati-hatian yang diamanatkan Pasal 4 UU BPJS," ucap Arief. Karena itu, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medikolegal Tri Tarayati menuturkan, dengan adanya unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam Dewan Pengawas akan memberi kepastian hukum. Keberadaan ketiganya sesuai dengan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang yang selaras dengan amanat Pasal 28 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945.

ADITYA BUDIMAN






Advertising
Advertising

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

4 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

5 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

7 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

10 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya