Prostitusi Online di Kediri Berawal dari Arisan

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 13 Oktober 2016 19:25 WIB

Ilustrasi Prostitusi online. brianzeiger.com

TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Kediri yang melibatkan anak di bawah umur dan mahasiswi.

"Kami amankan satu tersangka dan tiga perempuan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Adityawarman, Kamis, 13 Oktober 2016.

Adityawarman mengatakan tersangka berinisial BS, 21 tahun, warga Kediri, ditangkap tim Cyber Crime Polda Jawa Timur di Hotel Cityhub, Kota Kediri, Selasa, 11 Oktober 2016, sekitar pukul 02.00. BS ditangkap bersama tiga perempuan pekerja seks komersial, RA, 15, SS (20), dan WA (32). "Ketiganya kami jadikan saksi," ujar Adityawarman.

Simak juga: Versi Jaksa Soal Kemiripan Kasus Munir dan Wayan Mirna

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon seluler, empat pak kondom merek Durex warna biru, uang tunai Rp 2,7 juta, serta tiga lembar struk belanja pembelian Durex Extra 3S dan Hemaviton.

Menurut Adityawarman, tersangka menawarkan perempuan berumur sekitar 15-32 tahun kepada pelanggan melalui BBM dan SMS disertai foto plus tarif. Tiap PSK dipatok dengan tarif Rp 700-800 ribu untuk layanan singkat (1,5-2 jam). "Bila pelanggan sepakat, tersangka akan mengantar si perempuan ke tempat yang telah ditentukan."

Dari pengakuan tersangka, Adityawarman menambahkan, dalam sehari, omzet yang didapat sekitar Rp 1-5 juta dengan keuntungan Rp 100 ribu-1 juta. Untuk menjaring perempuan-perempuan yang akan dipekerjakan, dia melanjutkan, tersangka awalnya melakukan modus arisan di media sosial. "Setelah itu ditawari melayani pria hidung belang," tuturnya.

Berita lainnya: Sidang Kopi Sianida, Pembela: Rekam Medis Mirna Tak Dibuka

BS mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2014 dengan jumlah perempuan yang dipekerjakan sebanyak 35 orang. "Adapun dari pengakuan tersangka, pelanggannya dari luar daerah." Namun Adityawarman menduga kasus prostitusi online ini memiliki jaringan di luar Kota Kediri. Ia berjanji akan mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2098 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

NUR HADI

Baca:

Soal Surat Al-Maidah, Din Syamsudin Minta Ahok Diperiksa
Putin Marah, Perintahkan Warga Rusia di Luar Negeri Pulang
Selebgram dan Buzzer Bakal Dikenai Pajak Penghasilan

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sekolah Lima Hari di Kota Kediri akan Dievaluasi, Ini Sebabnya

24 Oktober 2023

Kebijakan Sekolah Lima Hari di Kota Kediri akan Dievaluasi, Ini Sebabnya

Kebijakan sekolah lima hari di Kota Kediri ini baru dimulai pada September lalu.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya