DPR Sahkan Perpu Kebiri Menjadi Undang-Undang  

Reporter

Rabu, 12 Oktober 2016 14:25 WIB

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (childline.gi)

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, yang berkaitan dengan pemberatan hukuman dan hukuman tambahan, seperti kebiri. Hal itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.

Pengambilan keputusan untuk mengesahkan perpu itu menjadi undang-undang sempat tertunda dalam sidang paripurna sebelumnya. Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra masih menolak.

Dalam sidang paripurna hari ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan sidang kembali menanyakan sikap tiap fraksi. Gerindra dan PKS tetap menolak. Sedangkan delapan fraksi lain menyatakan setuju.

Anggota Komisi Perempuan dan Anak DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan partainya setuju terhadap perlindungan anak dan pemberatan sanksi terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak. Tapi, menurut dia, masih ada konteks yang perlu dijelaskan dalam perpu itu.

Rahayu, yang biasa disapa Sara, menjelaskan, dasar penolakan fraksinya adalah banyak organisasi dan lembaga yang kerap berurusan langsung dengan pelaku dan korban kekerasan seksual terhadap anak juga menolak. "Sebagai tambahan, kami dukung percepatan pembahasan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual agar langkah perlindungan korban lebih komprehensif," tuturnya.

Adapun anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifah, mengatakan partainya menolak lantaran data yang menjadi dasar perpu dan teknis pemberlakuan hukuman belum jelas. "Teknis perlindungan bagi korban masih sangat minim," ujarnya.

Sidang paripurna sempat diskors beberapa menit untuk memberi waktu kepada para pemimpin fraksi melakukan lobi. Setelah sidang kembali dibuka, PKS menyatakan persetujuannya, tapi dengan catatan. "Perpu itu segera direvisi dan dibuat undang-undang yang lebih komprehensif," tutur Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Partai Gerindra tetap menyatakan penolakannya. Meski begitu, Gerindra tetap menghormati sistem demokrasi yang berjalan. "Tapi nanti ditambahkan sebagai catatan bahwa Gerindra belum setuju," ucap Sara.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise mengatakan kementeriannya bersama kementerian lain yang terkait segera membuat peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan undang-undang perlindungan anak itu. "Kami akan buat peraturan pemerintah tentang rehabilitasi sosial, kebiri, dan pemasangan chip di tubuh pelaku."

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

17 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya