KPK Kembali Periksa Irman Gusman dalam Kasus Suap Kuota Gula  

Reporter

Editor

hussein abri

Selasa, 4 Oktober 2016 12:33 WIB

Ketua DPD Irman Gusman dengan mengenakan rompi tahanan KPK memasuki mobil seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, 17 September 2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Daerah nonaktif Irman Gusman, hari ini, 4 Oktober 2016. Pemeriksaan anggota Dewan asal Padang Panjang, Sumatera Barat, tersebut terkait dengan dugaan suap tambahan kuota gula dari Badan Urusan Logistik (Bulog).

"Diperiksa sebagai saksi untuk Memi," ujar juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di kantornya. Memi merupakan istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Ia bersama suaminya diduga menyuap Irman untuk menggunakan kewenangannya sebagai Ketua DPD agar Bulog menambah kuota gula di Sumatera Barat melalui perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam kasus ini, Irman, Memi, dan Xaveriandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, mereka dicokok komisi antirasuah di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar Raya C3 Nomor 8 pada 18 September lalu. Saat itu, Memi dan Xaveriandy membawa bingkisan berisi duit Rp 100 juta dan diterima Irman.

KPK menduga uang itu adalah bagian dari komisi atas jasa Isman karena membantu CV Semesta memperoleh tambahan kuota distribusi gula dari Bulog. Kuota distribusi gula Sumatera Barat lebih dari 3.000 ton.

KPK menduga Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk memberikan jatah distribusi gula ke CV Semesta. Ketika dimintai konfirmasi, Djarot tidak menjawab dengan tegas apakah ia pernah dihubungi Irman dalam kaitan hal itu atau tidak. Ia hanya mengatakan DPD tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada Bulog. Djarot pun sudah diperiksa KPK pada Kamis pekan lalu.

Kuasa hukum Irman, Razman Arief Nasution, mengatakan kliennya berteman dekat dengan Memi dan suaminya. CV Semesta Berjaya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi gula.

Razman mengatakan Irman sama sekali tak tahu isi bingkisan yang diberikan suami-istri dari CV Semesta Berjaya itu adalah uang. "Itu bingkisan baru dibuka sama KPK dan kaget semua pas lihat isinya uang," katanya.

Selain Irman, hari ini lembaga antirasuah memeriksa Kepala Divisi Regional Bulog Sumatera Barat Benhur Ngkaime sebagai saksi untuk Memi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

6 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya