Fuad Amin Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Bangkalan?  

Reporter

Selasa, 4 Oktober 2016 04:01 WIB

Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Sidang pembacan tuntutan tersebut diketahui oleh mejelis Hakim M Muchlis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bangkalan - Penggantian Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur dari Fuad Amin Imron kepada Imron Rosyadi pada 31 Agustus 2016 lalu, tidak hanya membuat Fuad Amin lengser dari kursi ketua dewan. Terpidana kasus suap dan pencucian uang itu juga otomatis dipecat sebagai anggota DPRD Bangkalan.

"Sejak diganti, beliau (Fuad Amin) sudah bukan anggota dewan lagi," kata Wakil Ketua I DPRD Bangkalan, Fathkurrahman, Senin, 3 Oktober 2016.

Sebenarnya, kata Ji Kur, sapaan Fathkurrahman, sejak kasusnya inkrah dengan ditolaknya banding yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 3 Februari 2016, maka status Fuad Amin gugur demi hukum karena Mantan Bupati Bangkalan selama dua periode itu tidak mengajukan kasasi. Tak hanya menolak banding, pengadilan juga memperberat hukuman Fuad Amin dari 8 menjadi 13 tahun penjara. "Kalau sudah inkrah, tidak perlu menunggu diganti atau tidak oleh partainya," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan lainnya Abdurrahman mengamini pernyataan Fatkurrahman. Menurut dia, yang memecat Fuad Amin sebagai anggota dewan adalah Gubernur Jawa Timur. "SK Gubernur itu berbunyi mengangkat dan memberhentikan, artinya beliau bukan anggota dewan lagi," imbuh dia.

Sekarang, kata politikus Partai Demokrat itu, untuk mengisi jatah satu kursi kosong setelah Fuad Amin dipecat, tinggal keputusan Partai Gerindra selalu partai pengusung Fuad Amin. "Posisi beliau diganti, sampai sekarang saya belum menerima permohonan PAW dari Gerindra," tuturnya.

Pendapat berbeda diungkapkan Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi. Menurut pemahamannya, selama belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW), maka Fuad masih berstatus sebagai anggota dewan. "Pemahaman kami begitu," tambah Imron.

Lalu kapan Fuad Amin akan diganti, politikus Partai Gerindra ini belum dapat memastikan. PAW, kata dia, merupakan kewenangan DPC Partai Gerindra. "Tapi coba tanya Sekwan, soal PAW Sekwan yang mengerti teknis surat menyurat," kata dia.

Selama menjadi Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Salah satunya dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank, membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka sejumlah rekening di bank. Dia mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

1 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

32 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

40 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

43 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

48 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

57 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

57 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

59 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya