Membawa Narkoba, Penumpang Feri Ditangkap di Karimun
Senin, 3 Oktober 2016 20:04 WIB
INFO NASIONAL - Upaya Bea Cukai memberantas peredaran narkoba di Indonesia tidak pernah berhenti. Senin lalu, 26 September 2016, Bea Cukai kembali berhasil menegah dua kasus penyelundupan psikotropika dan narkotika di Pelabuhan Feri Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau Parjiya mengungkapkan, sekitar pukul 09.00 WIB, Customs Narcotics Team Tanjung Balai Karimun berhasil menegah 131,29 gram methamphetamine (sabu-sabu) dan 1,32 gram narkotika golongan I berupa diamorfin (heroin) yang dibawa tiga orang penumpang kapal feri MV Ocean Indoma berinisial MF, N, dan SL. “Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka tersebut diketahui berkewarganegaraan Malaysia dan Indonesia,” ujarnya.
Parjiya menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas Bea Cukai sedang memeriksa salah satu penumpang yang kedapatan menyembunyikan benda berupa tiga bungkusan kristal putih dalam anusnya. Kemudian, dilakukan tes urine, dan hasilnya positif bahwa penumpang berinisial MF memakai dan membawa sabu-sabu seberat 131,29 gram.
Dari kejadian tersebut, ditambah hasil analisis intelijen dan profiling penumpang, kecurigaan petugas Bea Cukai bertambah. Lalu, petugas memeriksa penumpang lain berinisial N. Setelah melakukan control delivery, yang bekerja sama dengan Kepolisian Resor Tanjung Balai Karimun, petugas Bea Cukai mendapati barang bukti heroin seberat 1,32 gram, disembunyikan dalam bungkus rokok yang akan diantarkan kepada seseorang. “Atas informasi tersebut, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui masih ada tersangka lain yang berinisial SL,” ucap Parjiya.
Selang dua jam kemudian, CNT Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai Karimun melakukan penegahan terhadap seorang penumpang kapal feri MV Tuah II berinisial MI, 43 tahun, yang kedapatan membawa 0,24 gram heroin. (*)