Ketua DPD Irman Gusman dengan mengenakan rompi tahanan KPK memasuki mobil seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, 17 September 2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, meski tersangka dugaan suap yang juga Ketua DPD Irman Gusman ditahan, dia masih bisa dikunjungi keluarga. "Kalau dikunjungi keluarga, boleh kok," kata Saut di Surabaya, Jumat, 23 September 2016.
Saut mengatakan penangguhan penahanan Irman sangat tidak mungkin dikabulkan. Alasannya, waktu yang diberikan kepada KPK oleh Kementerian Hukum dan HAM sangat terbatas, yaitu maksimal 60 hari. "Secara informal, kami sudah bilang penangguhannya tak bisa dikabulkan," kata Saut.
Saut enggan menjelaskan soal pro-kontra penangkapan Irman. Dia hanya menjelaskan perdebatan kasus itu biar terjadi di pengadilan. "Saya tak bisa menjelaskan di sini, biar di pengadilan saja," ujarnya.
Saat sudah di pengadilan, dia mengatakan, ada jaksa penuntut umum serta penasihat hukum yang akan berbicara soal kasus itu. "Jadi, jangan tanya saya soal kasus itu," ujarnya.
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2016. Irman diduga menerima Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, untuk pemberian rekomendasi Badan Urusan Logistik agar menambah kuota gula untuk perusahaan itu.
Penetapan tersangka terhadap Irman Gusman diduga erat melibatkan pejabat dari Bulog. Laode menilai ada kemungkinan bisa menyeret pihak Bulog apabila ada bukti yang mengarah ke keterlibatan pejabat Bulog dalam kasus tersebut.