Survei: Pemilih Berharap Politik Uang Berlangsung dalam Pilkada 2017

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 19 September 2016 23:03 WIB

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan KPUD mempersiapkan logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di gudang logistik KPUD Surakarta, Jawa Tengah, 26 November 2015. Diperlukan waktu sepuluh hari persiapan untuk mendistribusikan logistik Pilkada ke TPS pada H-3. TEMPO/Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Semarang - Politik uang diprediksi masih akan terus terjadi dalam pilkada langsung Februari 2017. Dosen Ilmu politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Teguh Yuwono mengatakan dalam sejumlah survei yang dia lakukan, ditemukan sebanyak 70 persen pemilih mengharapkan adanya politik uang.


“Maka banyak kelompok masyarakat yang malah siap menerima serangan fajar,” kata Teguh dalam seminar internasional yang digelar Badan Pengawas Pemilu di kampus Undip, Senin 18 September 2016.


Pada pilkada 2015 Lembaga Pengkajian Pembangunan Daerah (LPPD) Semarang yang dia kelola melakukan survei di 15 daerah. Adapun dalam pilkada 2017, lembaganya sudah melakukan survei di lima daerah. “Politik uang menjadi salah satu yang mengancam kualitas pilkada,” ujarnya. Sebab, kandidat yang memenangi pertarungan adalah yang memiliki uang banyak.


Dengan demikian, kata dia, kehadiran Bawaslu sangat penting. “Lembaga inilah yang bisa mengawasi terjadinya dugaan pelanggaran dalam pemilu,” ujarnya.


Menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, dalam pilkada 2015 yang lalu lembaganya tak bisa berbuat banyak menangani pelanggaran politik uang. “Karena saat itu undang-undangnya tak mencantumkan hukuman politik uang,” kata dia. Adapun dalam pilkada 2017, Nasrullah optimis jajarannya bisa mengusut politik uang.


Advertising
Advertising

Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan Bawaslu bisa memberikan sanksi kepada pelaku politik uang. Sanksi yang bisa diberikan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa diskualifikasi kandidat dan sanksi pidana. “Sanksi diskualifikasi itu bisa dilakukan tanpa harus menunggu sanksi pidana,” kata dia.


Selain politik uang, kata Teguh, dua ancaman lain dalam pilkada adalah soal kampanye hitam dan penggunaan cara-cara mistik dalam pilkada. Kampanye hitam dilakukan untuk menyerang lawan dengan cara-cara menyebarkan fitnah. Adapun cara-cara mistik dilakukan secara halus. “Faktanya, serangan mistik ini memang selalu menyertai pelaksanaan pemilu di Indonesia,” kata Teguh.


ROFIUDDIN

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya