Irman Gusman Dicokok, Kepercayaan terhadap DPD Tergerus

Reporter

Minggu, 18 September 2016 09:24 WIB

Satu unit mobil jenis van merek Toyota Alphard bernomor polisi B 134 LC kembali melengos keluar setelah menjemput seseorang yang berasal dari garasi rumah dinas Irman Gusman yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Setia Budi Jakarta Selatan. Sabtu, 17 September 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Penulis buku Lorong Gelap DPD, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan tertangkapnya Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman membuat kepercayaan masyarakat terhadap DPR tergerus. Sebab, ini merupakan pertama kali dalam sejarah anggota DPD ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK.

"Peristiwa ini jelas menggerus kepercayaan publik terhadap DPD," kata Pangi yang juga Direktur Eksekutif Voxpol Center, Ahad, 18 September 2016. Terlebih, kata dia, peristiwa ini terjadi saat menguatnya isu atau wacana penguatan DPD via amendemen kelima.

Pangi mengatakan selama ini DPD mendapat legitimasi penuh sebagai representasi suara rakyat. Direktur Eksekutif Voxpol Center itu menyayangkan saat ini DPD sama dengan DPR.

Karena itu, kata Pangi, isu wacana penguatan DPD tidak boleh melaju. Faktanya sekarang keberadaan DPD antara ada dan tiada. "Keberadaannya, dampak, dan manfaatnya belum terlalu dirasakan masyarakat," ujar dia.

Menurut Pangi, DPD membutuhkan sosok pemimpin yang punya kapabilitas, integritas, rekam jejak, serta mumpuni dalam pembacaan lapangan. Tak hanya itu, seorang pimpinan juga harus punya jaringan, kanal yang luas, kemampuan lobi, dan komunikasi yang bagus. "Ketua DPD ke depannya adalah yang mampu memperkuat DPD dan membuat DPD punya taring," ucapnya.

KPK menangkap tangan Irman Gusman pada Sabtu dinihari di kediamannya. Penyidik antirasuah menyita barang bukti uang Rp 100 juta dalam operasi tangkap tangan itu. Dugaan suap ini berkaitan dengan rekomendasi kuota impor gula oleh Perum Bulog.

Pada 26 Agustus lalu, Irman Gusman mengatakan akan memanfaatkan wacana perubahan UUD 1945 untuk memperluas kewenangan DPD. Perubahan itu, kata dia, penting agar DPD bisa diperlakukan sesuai dengan cita-cita reformasi. "Agar kami setara dengan DPR," ujarnya.

Kewenangan DPD saat ini dianggap masih lemah. Dalam Pasal 22 D Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 ada pasal bahwa DPD “dapat” mengajukan RUU kepada DPR. Kata “dapat” di sini dianggap tak memiliki makna afirmatif dan tak menggambarkan hak yang positif.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita lain:
DPD Dianggap Tidak Memiliki Fungsi yang Jelas
DPD: Kasus Irman Gusman Tak Berkait Kewenangan Lembaga
Pasangan Suami Istri Ini Jadi Tersangka Penyuap Irman Gusman
KPK Ungkap Kebohongan Twitter Ketua DPD Irman Gusman






Berita terkait

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Profil RS Semen Padang yang Meledak karena AC

31 Januari 2024

Profil RS Semen Padang yang Meledak karena AC

RS Semen Padang Hospital mengalami ledakan pada Selasa sore, 30 Januari 2024

Baca Selengkapnya

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

MA Kurangi Hukuman Irman Gusman, KPK Ingatkan Keadilan Publik

27 September 2019

MA Kurangi Hukuman Irman Gusman, KPK Ingatkan Keadilan Publik

Dengan putusan MA itu, Irman Gusman bebas kemarin, Kamis, 26 September 2019.

Baca Selengkapnya

MA Potong Hukuman Irman Gusman, Pengacara: Hari Ini Bebas

26 September 2019

MA Potong Hukuman Irman Gusman, Pengacara: Hari Ini Bebas

Merujuk pada putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan MA, maka menurut Maqdir, Irman Gusman harusnya sudah bebas sejak 17 September 2019.

Baca Selengkapnya

Majelis PK Ringankan Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

26 September 2019

Majelis PK Ringankan Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

Irman Gusman terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya. Ia mengupayakan perusahaan itu mendapatkan 1.000 ton gula impor dari Bulog

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya