TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyatakan prihatin atas penangkapan ketua mereka Irman Gusman. Irman Gusman tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sejumlah Rp 100 juta dari pengusaha di rumahnya.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, kasus yang menimpa Irman tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD. Ia juga menyampaikan, terkait dengan tindakan hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada KPK.
"Terkait dengan penanganan hukum, DPD RI menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan mendukung penanganan secara profesional," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu, 17 September 2016.
Farouk menambahkan, tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD. "Kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," katanya.
Selain itu, Farouk juga mengatakan, agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan Irman dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD RI.
Irman Gusman ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap kuota gula impor provinsi Sumatera Barat setelah menerima uang Rp 100 juta. Irman ditangakap penyidik KPK di rumah dinasnya Jalan Denpasar C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu 17 September 2016 dini hari.
INGE KLARA