Begini Argumen Yusril Soal Gugatan Cuti Kampanye Ahok di MK

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 15 September 2016 17:07 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Yusril Ihza Mahendra. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan kontra argumen dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye, yang digugat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Saya juga insya Allah maju calon gubernur, merasa juga berkepentingan. Karena jika (gugatan) dikabulkan tanpa memperhatikan kontra pihak argumen, maka saya pikir akan merugikan hak konstitusional saya yang dijamin UUD 1945," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.


Baca:
Refly Harun Yakin Ahok Menang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden
Sidang Uji Materi UU Pilkada, Ahok Kembali Didampingi Rian

Dalam argumennya, Yusril menerangkan, kata 'harus' yang pernah disinggung Ahok dalam petitumnya agar Mahkamah Konstitusi menafsirkan kewajiban cuti bagi seorang kepala daerah petahana selama masa kampanye.

Yusril menuturkan, kata 'harus' dalam bunyi pasal memiliki perbedaan arti dengan hukum fikih yang merupakan terjemahan dari mubah atau jaiz dalam bahasa Arab, yang bermakna norma yang bersifat netral, yaitu jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak dosa.

Dalam perumusan norma hukum di Indonesia, Yusril menjelaskan kata 'harus' adalah padanan kata yang sama artinya dengan wajib dalam fikih. "Wajib dalam fikih artinya satu suruhan akan dapat pahala jika dikerjakan, dosa jika tidak dikerjakan," kata dia.

Kata 'harus' dan 'wajib' dalam norma imperative, ujar Yusril, adalah sesuatu yang mesti dikerjakan dan akan dikenakan sanksi jika melanggar. Tapi, dia melanjutkan, aparat hukum bisa menimbang sanksi yang pantas dijatuhkan.

Komisi Pemilihan Umum, kata Yusril, dapat saja menerbitkan peraturan pelaksana jika petahana tidak siap melaksanakan cuti. "Berarti calon petahana tidak memenuhi syarat untuk pilkada," ujarnya.

Sanksi dalam hukum fikih, menurut dia, digolongkan ta'zir. Ada norma dalam al-Quran maupun hadist yang mengharamkan sesuatu tapi tidak menyebutkan sanksi pada orang yang melanggarnya. Yusril memberi contoh, meminum alkohol, berjudi, dan makan babi yang diharamkan tapi tidak ada sanksinya.

"Jika tidak ada sanksi maka hakimlah berijtihad menafsir. Hukuman apa yang pantas diberikan pada orang yang terbukti minum minuman keras, judi, dan makan babi. Putusan hakim jadi yurisprudensi dalam hukum Islam," ucapnya.

Atas dasar itu, Yusil menegaskan bahwa norma dalam Pasal 70 Ayat 3 Huruf a sudah terang benderang bahwa kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, wajib menjalani cuti selama masa kampanye. "Ini bukan hasil dari penafsiran sebagaimana dipahami pemohon."

FRISKI RIANA

Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

2 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya