Pemerintah Diminta Usut Oknum Pemberangkat Haji Ilegal

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 12 September 2016 05:02 WIB

Calon jamaah haji asal Sulawesi Selatan yang hendak berangkat via Filipina pulang ke Tanah Air. IQBAL LUBIS

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII Sodik Mudjahid meminta Kepolisian RI memeriksa oknum yang memberangkatkan 500-700 calon haji melalui Filipina. Hal itu untuk mengetahui bagaimana proses keberangkatan bisa berjalan. Pemeriksaan dilakukan agar keberangkatan haji lewati negara lain tidak kembali terulang.

Sedangkan untuk para jamaah yang telanjur sudah berangkat, Sodik berharap agar dibiarkan beribadah dulu. "Kami bersyukur mereka tidak diusut (pemerintah Filipina), ucap politikus asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu saat dihubungi, Ahad, 11 September 2016.

Menurut Sodik, keberangkatan calon jamaah haji lewat negara lain bukan kasus baru. Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima laporan keberangkatan calon haji Indonesia dari negara lain sejak tiga tahun lalu. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.

Ke depan, pemerintah diminta untuk lebih serius mengurusi persoalan keberangkatan jamaah haji. Komisi VIII DPR RI, lanjut Sodik, meminta agar dibentuk satuan tugas (Satgas). Tujuannya ialah mencari solusi agar daftar antrean keberangkatan haji bisa terpangkas.

Baca: Ada Haji Ilegal, Diusulkan Satgas Pencari Solusi

Sodik mengatakan persoalan ibadah haji saat ini ialah ada pada waktu keberangkatan. Para jamaah yang menunggu terlalu lama tergiur untuk berangkat secepatnya. "Kalau dulu kan persoalan ada pada biaya. Sekarang masalahnya ada pada waktu keberangkatan," ucapnya.

Pembentukan Satgas saja tidak cukup. Sodik mendesak Kementerian Agama agar lebih giat lagi mendidik para calon jamaah haji agar berangkat sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab bila berangkat melalui jalur non kuota, pemerintah tidak ada bertanggung jawab bila muncul permasalahan. "Mereka ilegal, tidak tercatat (dalam kuota)," kata Sodik.

Contoh kasus jamaah haji yang berangkat secara ilegal ialah mereka yang ditahan (overstay) oleh otoritas Arab Saudi. Menurut Sodik, para jamaah ini memanfaatkan kuota tenaga kerja atau kunjungan bisnis. Ia mengatakan mereka boleh masuk ke Arab Saudi tapi dilarang menunaikan ibadah haji.

Baca:7 Orang Tersangka Kasus Jamaah Haji Ilegal, Siapa Mereka?



Kementerian Luar Negeri menyebut ada 229 warga negara Indonesia yang ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Mereka ditahan karena memasuki Mekkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh atau izin beribadah haji dari otoritas Saudi.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan sedang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani masalah sindikat haji. Retno menuturkan telah berbagi tugas dengan Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Paling penting saat ini tugas pemerintah untuk memproteksi warga negaranya," ucap Retno di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat kemarin.

Berikutnya, aparat penegak hukum akan menyelidiki kasus keberangkatan jamaah haji Indonesia dari negara lain. Pemerintah, kata Retno, tidak ingin masalah itu kembali terjadi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan ada sekitar 500 hingga 700 jamaah haji Indonesia tahun ini yang menggunakan paspor Filipina. Ia menilai salah satu alasan mereka nekat menempuh jalur ilegal ialah terbatas kuota haji di Indonesia. Sementara kuota haji di Filipina banyak yang tidak terpakai.

Hal ini dimanfaatkan oleh beberapa biro perjalanan wisata untuk mengambil keuntungan dengan menipu para calon haji asal Indonesia. Polri sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus 177 jamaah haji yang gagal berangkat dari Filipina. "Kemungkinan tersangka bertambah bisa saja," kata juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Baca:Kapolri: Sembilan Calon Haji di Filipina Segera Dipulangkan

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Kemenag Ajukan Anggaran Rp 5,6 M Untuk Nilai Manfaat Haji Khusus, DPR Keberatan

30 Maret 2023

Kemenag Ajukan Anggaran Rp 5,6 M Untuk Nilai Manfaat Haji Khusus, DPR Keberatan

Menurut Komisi VIII DPR orang yang berhaji khusus sudah sangat mampu secara keuangan sehingga tak perlu diberi anggaran lagi oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Usul Ongkos Haji Rp 69 Juta, Pengusaha Travel: Calon Jemaah Banyak yang Keberatan

20 Januari 2023

Pemerintah Usul Ongkos Haji Rp 69 Juta, Pengusaha Travel: Calon Jemaah Banyak yang Keberatan

Kementerian Agama atau Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dinaikkan dari sebelumnya hanya sebesar Rp 39,8 juta kini menjadi Rp 69 juta per jemaah.

Baca Selengkapnya

46 Jemaah Haji Plus Dipulangkan, Kemenag Belum Akan Tindak Pihak Agen Perjalanan

4 Juli 2022

46 Jemaah Haji Plus Dipulangkan, Kemenag Belum Akan Tindak Pihak Agen Perjalanan

46 Jemaah Haji plus dipulangkan oleh pemerintah Arab Saudi karena visanya tak terdaftar.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Agen Travel Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Pimpinan Agen Travel Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Direktur Utama PT Abu Tours & Travel Hamzah Mamba dituntut pidana penjara 20 tahun

Baca Selengkapnya

Saudi Kutip PPN, Kemenag: Tak Semua Komponen Biaya Haji Naik

6 Januari 2018

Saudi Kutip PPN, Kemenag: Tak Semua Komponen Biaya Haji Naik

Pemerintah mengingatkan kepada penyelenggara perjalanan umrah dan haji untuk tetap rasional dalam menawarkan produk merespons kebijakan Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Pungut PPN, Penyelenggara Hitung Ulang Biaya Haji 2018

4 Januari 2018

Arab Saudi Pungut PPN, Penyelenggara Hitung Ulang Biaya Haji 2018

Kalangan pengusaha memprediksi biaya perjalanan umrah dan haji naik 5-10 persen seiring dengan kenaikan PPN yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Rumah Megah Bos First Travel Sudah Dijaminkan untuk Bayar Utang  

18 Agustus 2017

Rumah Megah Bos First Travel Sudah Dijaminkan untuk Bayar Utang  

Rumah megah milik pemilik First Travel, Andika Surachman, telah dijaminkan untuk membayar utang miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggaraan First Travel

4 Agustus 2017

Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggaraan First Travel

Keputusan pencabutan izin PT First Travel tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 dan mulai berlaku Selasa 1 Agustus 2017.

Baca Selengkapnya

Peserta Umroh Datangi Kantor First Travel Minta Uang Dikembalikan

27 Juli 2017

Peserta Umroh Datangi Kantor First Travel Minta Uang Dikembalikan

First Travel hanya mau menyanggupi pembayaran sekitar 50 persen dari uang yang telah disetor oleh para calon peserta umroh.

Baca Selengkapnya

Banyak Bodong, Kemenag Tutup 45 Biro Haji dan Umrah di DIY

4 Februari 2017

Banyak Bodong, Kemenag Tutup 45 Biro Haji dan Umrah di DIY

Meski telah memasang papan nama, sebagian besar biro travel haji dan umrah itu belum mengurus izin cabang di daerah.

Baca Selengkapnya