Petugas kepolisian merilis barang bukti kasus obat kadaluarsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 September 2016. Polisi berhasil membongkar peredaran obat kedaluwarsa dan kosmetik palsu di salah satu toko obat yang beroperasi di wilayah Pramuka, Jakarta Timur yang dijual kembali ke pasaran dengan kemasan baru dan mengubah tahun kadaluwarsa obat. M IQBAL ICHSAN/TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyetujui permintaan Badan Pengawas Obat dan Makanan ihwal pemangkasan birokrasi pencabutan distributor obat palsu. Menurut Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang dalam konteks pengawasan yang lebih efektif, kemudahan proses pencabutan izin distributor obat ilegal dimungkinkan.
“Setuju untuk seluruh (pencabutan) perizinan dipersingkat sehingga efisien,” kata Linda saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 September 2016. Ia menambahkan BPOM harus menjadi institusi pengawas yang efektif.
Linda mengatakan efektivitas pengawasan bisa dilakukan BPOM. Misalnya penghentian kegiatan operasional pedagang besar farmasi (PBF) dan pengamanan setempat. Bahkan BPOM dibolehkan untuk mencabut sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) bagi distributor yang terbukti melanggar.
Linda mengatakan pemberian izin untuk distributor obat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk alur pencabutan izin, bisa lebih cepat sehingga para distributor sudah tidak dapat beroperasi lagi.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito meminta pemotongan rantai birokrasi untuk memberi rekomendasi pencabutan izin bagi distributor obat ilegal atau palsu. Ia menilai selama ini pencabutan izin harus melalui rekomendasi Kementerian Kesehatan, yaitu dari BPOM ke Kementerian Kesehatan lalu diputuskan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurut Penny, sanksi pencabutan izin distributor obat selama ini ada pada rekomendasi Kementerian Kesehatan. Kementerian kemudian merekomendasikan pencabutan itu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ia meminta untuk dipersingkat, yaitu langsung BPOM ke BKPM.