IMB Kini Bisa Diurus di Kecamatan, Warga Surabaya Belum Tahu
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Jumat, 9 September 2016 14:50 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya telah menyederhanakan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah tinggal. Kini mengurus IMB rumah tinggal bisa di kecamatan. Layanan pengurusan IMB baru yang sudah berjalan selama satu bulan tersebut, ternyata masih belum diketahui oleh sebagian besar warga.
“Saya belum tahu kalau ngurus IMB sekarang bisa di kecamatan,” kata Didik, 46 tahun, warga kawasan Dharmawangsa, yang ditemui di kantor Kecamatan Gubeng, Kamis, 8 September 2016.
Basuki, 62 tahun, warga Gubeng Airlangga, mengatakan belum ada sosialisasi soal kebijakan baru tersebut kepada warga di kawasan tempat dia tinggal. Basuki berharap Pemerintah Kota Surabaya dan pihak kecamatan mensosialisasikan kebijakan baru tersebut.
“Meskipun sudah ada layanan jemput bola kayak gitu, tapi kalau tidak sosialisasi ya percuma,” ujar Basuki.
Peraturan baru ihwal pengurusan IMB sejatinya digagas dengan tujuan mempermudah masyarakat mengajukan IMB. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya Muhamad Fikser mengatakan bahwa warga cukup membawa sejumlah persyaratan ke kantor kecamatan untuk mengurus IMB.
“Kalau dulu semuanya harus terpusat di UPTSA, ke Cipta Karya juga, tapi kalau sekarang cukup ambil di kecamatan,” ujar Fikser saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 September.
Fikser menuturkan persyaratan yang dibawa ke kecamatan tidak banyak berbeda dengan yang lama. Hanya saja, layanan pengurusan IMB di kecamatan tersebut dikhususkan untuk rumah tinggal yang memiliki luas kurang dari 200 meter persegi.
Menanggapi soal ketidaktahuan masyarakat mengenai aturan baru tersebut, Fikser mengatakan Pemerintah Kota Surabaya sudah menginformasikan mengenai peraturan baru tersebut melalui media massa. “Kalau masih ada yang tidak tahu wajar, karena tidak semua orang baca koran,” tutur Fikser.
Fikser menambahkan, sosialisasi langsung ke masyarakat pasti akan dilaksanakan. Rencananya, sosialisasi layanan pengurusan IMB di kecamatan akan melibatkan RT dan RW. “Sudah dijadwalkan kok,” ujarnya.
JAYANTARA MAHAYU | NIEKE INDRIETTA