7 Tersangka Kasus Jemaah Haji Ilegal, Siapa Mereka?

Reporter

Jumat, 9 September 2016 14:13 WIB

Anggota tim pencari fakta gabungan Hendardi (kiri), Komisaris Jenderal Dwi Prayitno, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, dan Effendi Gazali memberi keterangan pers seputar kerja timnya untuk mencari fakta dari pernyataan Freddy Budiman melalui Haris Azhar, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 11 Agustus 2016. Tempo/Rezki A.

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus jemaah haji ilegal di Filipina. Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan ketujuh tersangka tersebut berasal dari biro perjalanan berbeda yang tersebar di beberapa kota di Indonesia.

"Tersangka itu berasal dari lima laporan polisi yang Bareskrim terima," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 9 September 2016. Ketujuh tersangka itu adalah AS, BMD, MNA, MT, F, AH, dan AZAP. Dari tiap tersangka, kerugian yang dialami calon haji pun berbeda-beda.

Dari tersangka AS dan BMD—PT Ramana Tour—ada 38 calon haji yang tertipu dan dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar. Pada tersangka MNA, total anggota jemaah yang terkena tipu 65 orang dengan kerugian material mencapai Rp 6,3 miliar. Lalu dari tersangka MT, ada 21 calon haji yang dirugikan dan total kerugiannya Rp 3,1 miliar.

Sedangkan dari tersangka F dan AH—agen perjalanan PT Safwah—ada 24 calon haji yang tertipu dengan kerugian Rp 3 miliar. Terakhir dari tersangka ZAP—PT Hade El Badr Tour—ada 12 calon haji dengan total kerugian Rp 2 miliar. "Kami masih terus memeriksa dan tersangka bisa saja bertambah," ucapnya.

Baca: Jemaah Haji Ditahan di Filipina, Diduga Korban Sindikat

Boy menuturkan tersangka menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan menawarkan perjalanan haji yang cepat, aman, dan legal. Setiap tersangka mempunyai peran berbeda-beda, salah satunya sebagai otak utama pencarian jemaah dan sebagai petugas operasional.

Alat bukti yang dipakai untuk menjerat pelaku adalah dokumen perjalanan, seperti paspor Filipina yang dimiliki calon haji. "Identitas jemaah diubah pada paspor Filipina," tuturnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Menurut Boy, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.

ADITYA BUDIMAN

Baca Juga:
Perempuan Ini Mengaku Korban Gatot, Baru Kini Berani Lapor
Presiden Ajak Menteri Yasonna Bahas Pengukuhan WNI Arcandra

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 jam lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

5 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

9 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

10 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

13 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

15 jam lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

1 hari lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya