Terpidana Maju Pilkada, Ini Kata Mahyudin

Rabu, 7 September 2016 16:44 WIB

Jika nanti orang yang sudah terpidana bisa mencalonkan diri dalam pilkada, efek jeranya bisa hilang.

INFO MPR - Peraturan KPU (PKPU) hingga kini masih dibahas di Komisi II DPR RI. Padahal pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017 akan digelar pada 21-23 September 2016. Salah satu yang membuat pembahasannya alot adalah soal diperbolehkan atau tidaknya seorang terpidana sebagai peserta pilkada.


Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan semua itu bergantung pada undang-undang. “Tapi saya kira bagus kalau undang-undangnya diperbaiki. Mungkin perlu diberi batasan, misalnya orang yang pernah terpidana atau sedang terpidana itu tidak boleh jadi calon. Atau mungkin orang itu kalau pernah terpidana, minimal dia insaf dulu baru boleh jadi calon lagi,” ujarnya seusai memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Rabu, 7 September 2016.


Mahyudin mengatakan, jika nanti orang yang sudah terpidana bisa mencalonkan diri dalam pilkada, efek jeranya bisa hilang. “Itu akan membuat orang berani saja berbuat salah masuk penjara, mengingat nanti juga dia bisa jadi calon dan dipilih lagi,” tuturnya.


Jadi dia akan selalu mengacu kepada aturan hukum. “Kalau undang-undangnya memperbolehkan, ya saya bisa apa? Tapi, kalau saya pribadi, undang-undangnya diperbaiki, dikaji, dan sebaiknya diberikan jeda, kalau orang bekas narapidana itu minimal berapa tahun. Dan kalau sudah baik di depan masyarakat, baru diperbolehkan. Tapi kalau enggak, ya janganlah,” katanya.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah. MK memutuskan Pasal 7-g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota (Undang-Undang Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.


MK juga menghapus Penjelasan Pasal 7-g yang memuat empat syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Penjelasan Pasal 7-g Undang-Undang Pilkada berbunyi: “Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.” (*)

Berita terkait

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

4 hari lalu

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa mempererat tali silaturahmi untuk mengukuhkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa saat menghadiri halal bihalal PKS.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

4 hari lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

5 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

6 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

6 hari lalu

Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

Bambang Soesatyo mendukung para mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam UI Racing Team ikut dalam kompetisi Formula Student Czech 2024

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

7 hari lalu

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

Bambang Soesatyo mendukung rencana para pengusaha muda China yang tergabung dalam China International Youth Exchange Center dalam membangun kerjasama wirausahawan muda Indonesia - Tiongkok.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

7 hari lalu

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

Bambang Soesatyo mengungkapkan, keluarga besar FKPPI akan segera memproduksi atau syuting film "Anak Kolong".

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

7 hari lalu

Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

9 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

10 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersabar sekaligus menahan diri dalam menyikapi apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.

Baca Selengkapnya