Polisi Didesak Usut Aksi Penyerangan Anggota AJI Gorontalo  

Reporter

Selasa, 6 September 2016 08:56 WIB

ifex.org

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Gorontalo dan Kepolisian Daerah Gorontalo didesak mengusut secara tuntas kasus penyerangan Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo serta pemukulan terhadap seorang karikaturis bernama Hidayat Dangkua.

“Kami mendesak Polres Kota Gorontalo dan Polda Provinsi Gorontalo segera mengusut tuntas pemukulan dan penyerangan Kantor AJI Kota Gorontalo sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua AJI Kota Gorontalo Debby Hariyanti Mano melalui keterangan pers, Selasa, 6 September 2016.

Debby menjelaskan, aksi penyerangan dan pemukulan terhadap Hidayat—akrab disapa Yayat—terjadi pada Senin, 5 September 2016. Penyerangan diduga didalangi massa pendukung wali kota.

Menurut Debby, segerombolan orang mendatangi Kantor Sekretariat AJI, yang berlokasi di Kelurahan Tomulobutao, Kota Gorontalo. Di sebuah warung kopi yang berada di halaman kantor, saat itu sedang berlangsung rapat Forum Komunitas Hijau (FKH), yang membahas masalah penebangan pohon. “Rapat dihadiri Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan sejumlah kepala dinas,” ujarnya.

Debby mengatakan Yayat, yang merupakan anggota AJI dan anggota FKH, diserang saat akan diamankan dari massa tersebut. Dia pun sempat didatangi lurah setempat dan sejumlah polisi. Seorang di antaranya merupakan ajudan Wali Kota Gorontalo.

Yayat dibawa keluar dari kantor. Namun dia dipukuli massa di luar ruangan. Pukulan mengena pada bagian pipi kanan, kepala bagian belakang, dan sekitar tulang pipi Yayat.

Massa yang melakukan penyerangan, kata Debby, diduga sebagai pendukung wali kota, yang emosi akibat karikatur karya Yayat. Karikatur tersebut berisi protes terhadap penebangan pohon di Kota Gorontalo. Yayat diketahui memuat karikatur ke akun media sosialnya.

Debby menjelaskan, pihak AJI sudah meminta konfirmasi Wali Kota Gorontalo Marten Taha ihwal keberadaan massa yang menyerang Kantor Sekretariat AJI Kota Gorontalo dan pemukulan terhadap Yayat. Namun Marten mengaku tidak tahu.

AJI Kota Gorontalo menyatakan pelaku penyerangan dan pemukulan bisa dijerat Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Kami menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan menggunakan undang-undang tentang pers dalam menyelesaikan kasus yang terkait karya jurnalistik,” ucapnya.

AJI Kota Gorontalo pun mengimbau semua jurnalis bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

1 hari lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

4 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

4 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

33 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

35 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

35 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

35 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

38 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

38 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya