Terbukti Sogok Kejati, Bos PT Brantas Dihukum 3 Tahun Bui  

Reporter

Jumat, 2 September 2016 13:03 WIB

Tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam OTT, Sudi Wantoko, meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2016. Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya itu ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Prihana, mengatakan Sudi terbukti melakukan percobaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Yohanes saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Hakim mengatakan Sudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Sudi, hakim Yohanes membacakan vonis untuk Dandung Pamularno. Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya itu dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim mengatakan Dandung terbukti bersalah melakukan percobaan suap bersama-sama dengan Sudi. Ia pun dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Sudi.

Rekomendasi Berita
Presiden Resmi Usulkan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN
Divpropam Telusuri Foto Petinggi Polisi Riau dengan Bos APSL


Putusan terhadap Sudi dan Dandung ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Sudi selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah keduanya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta terdakwa berlaku jujur selama persidangan.

Hakim, dalam putusannya, mengatakan Sudi dan Dandung terbukti menyiapkan uang Rp 2,5 miliar untuk menyuap Sudung dan Tomo. Uang itu ditujukan agar Kejaksaan menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi PT Brantas, yang menjerat Sudi. Dalam percobaan suap itu, kedua terdakwa dibantu Marudut, Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra.

Rekomendasi Berita
Pengakuan Reza Artamevia Soal Pesta Narkoba & 'Makanan Jin'
Balik Benci Gatot Brajamusti, Apa yang Dialami Elma Theana?

Marudut menjadi penghubung Dandung dan Sudi dengan Sudung dan Tomo. Hakim mengatakan niat Sudi dan Dandung menyuap Sudung dan Tomo sebesar Rp 2,5 miliar melalui Marudut belum bisa dikatakan sebagai tindakan suap, melainkan baru permulaan pelaksanaan. Sebab, percobaan suap itu belum terealisasi.

Tapi, kata hakim, percobaan suap belum selesai bukan karena keinginan terdakwa, melainkan lantaran Marudut lebih dulu ditangkap KPK sebelum ia menyerahkan uang tersebut kepada Sudung dan Tomo. Jadi Sudi dan Dandung tetap dinyatakan bersalah.

Sudi dan Dandung menerima hukuman yang dijatuhkan kepada mereka. "Saya menerima, Yang Mulia," kata Sudi dan Dandung bergantian setelah hakim membacakan vonis. Sedangkan jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa Irene Putri.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga
3 Orang Ini Tengah Ramai Diperbincangkan Netizen
Penolakan Cabut BAP Jadi Titik Pengembangan Kasus Reklamasi

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya