Eks Dirut Podomoro Land Ariesman Widjaja Divonis 3 Tahun Bui

Reporter

Kamis, 1 September 2016 15:32 WIB

Mohamad Sanusi (tengah) saat menjalani sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Uang tersebut diterima dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan asistennya, Trinanda Prihantoro, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Hakim menyatakan Ariesman dan Trinanda terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Keduanya terbukti secara bersama-sama menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK meminta hakim menjatuhi Ariesman hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Trinanda dituntut penjara 3 tahun 6 bulan bui dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi, sehingga nota pembelaan keduanya ditolak semua.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan keduanya adalah perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan memberi kontribusi kepada DKI Jakarta.

Ariesman dan Trinanda mengatakan akan memikirkan putusan itu. "Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kedua terdakwa akan pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum Ariesman, Adardam.

Jaksa dari KPK juga akan mempertimbangkan pengajuan permohonan banding. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa Ali Fikri.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

19 April 2018

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

Polisi bertanya kepada Menteri Siti Nurbaya bagaimana proses pembuatan rekomendasi ke pengembang reklamasi.

Baca Selengkapnya