Bupati Ojang Didakwa Peras Kepala Dinas Rp 38 M

Reporter

Rabu, 31 Agustus 2016 23:00 WIB

Bupati Subang Jawa Barat, Ojang Suhandi mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Ojang Suhandi merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi menjalani sidang perdana kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ojang terungkap telah banyak memeras sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Ada sekitar Rp 38 miliar lebih dalam bentuk uang tunai dan kendaraan diterima Ojang dari sejumlah kepala dinas, pengusaha dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang. Ojang menjabat sebagai Bupati Subang sejak 2012.

Dari surat dakwaan tersebut, tercatat sejumlah nama yang menyetorkan uang ke Ojang. Diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan. Dari Heri Tantan Ojang mendapatkan uang sebesar Rp 6 Miliar. Uang tersebut berasal dari praktik culas dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil Kabupaten Subang.

"Pada pengangkatan CPNS kategori dua tersebut ada pungutan. Lalu uangnya sampai ke terdakwa Ojang," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono.

Selain itu Ojang menerima uang Rp 1,4 miliar beserta mobil Rubicon Jeep dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang yang kini merangkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Subang, Elita Budiarti. Dalam surat dakwaan, disebutkan Ojang meminta langsung kepada Elita bahwa dirinya membutuhkan mobil Rubicon untuk kegiatan offroad.

"Bahwa Elita memberikan mobil dan uang Rp 1,4 miliar, karena Elita akan dijadikan calon wakil bupati Subang mendampingi Ojang dalam Piilkada periode berikutnya," tulis jaksa KPK dalan surat dakwaan.

Tak hanya itu, Ojang pun disebutkan menerima uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar dari mantan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Subang Umar. Namun dalam dakwaan tersebut tak disebutkan peruntukan uang tersebut diberikan keoada Ojang.

Uang sebesar Rp 9,5 miliar hasil pengumpulan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah pun disebutkan mengalir ke saku Ojang. Uang tersebut diserahkan oleh masing-masing SKPD melalui ajudan Ojang, Wawan Irawan.

SKPD yang menyetorkan uang kepada Ojang, diantaranya Kepala BPMP, Kepala Dinas Binamarga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasubdit Pengembangan Kemitraan Penyuluhan BLHD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, pegawai rumah sakit, Dirut PDAM, pengusaha, dan Sekda Kabupaten Subang.

Ada juga uang yang diterima Ojang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Hendra Purnawan sebesar Rp 470 juta. Uang tersebut didapatkan Hendra dari sejumlah pengusaha di Kabupaten Subang.

Selain memungut fulus dari sejumlah pejabat Kabupaten Subang, Ojang pun menerima pundi-pundi uang dari seorang Direktur Perusahaan Derah Bank Perkreditan Rakyat Anton Abdul Rosyid. Jumlahnya cukup bombastis yaitu Rp 17, 6 miliar. Uang tersebut disetorkan kepada Ojang sejak tahun 2014 hingga 2015.

Dalam surat dakwaan, Ojang membelanjakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan membayar utang kampanye. Atas kerakusan sang Bupati, KPK menjeratnya dengan pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu,KPK pun mendakwa Ojang dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Uang sebesar Rp 60 miliar dibelanjakan Ojang untuk membeli aset dan sawer kepada sejumlah pihak.

Sementara itu, berdasakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang diterima KPK, laporan harta Ojang sampai tahun 2014 tercatat hanya Rp 3,7 miliar.

Praktik rasuah Ojang Sohandi berkembang setelah KPK menangkap Ojang terkait perkara suap kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Suap tersebut diberikan Ojang untuk membantu pejabat Dinkes Subang Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik yang tengah menjalani sidang kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.

Saat ditanyai wartawan selepas sidang, Ojang mengaku ada kekeliruan perhitungan uang yang didakwakan jaksa penuntut umum. "Masih ada angka-angka yang perlu diluruskan. Nanti biar saksi-saksi yang menerangkan," ujar Ojang.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

21 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya