Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden  

Reporter

Rabu, 31 Agustus 2016 19:27 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap mengikuti sidang permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait hak cuti di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 22 Agustus 2016. Sidang tersebut membahas hak cuti yang tidak dapat digunakan oleh kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai penafsiran Pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mewajibkan dia cuti selama masa kampanye menyebabkan perbedaan kedudukan dalam hukum. Hal itu disampaikan Ahok dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2016.

Ahok merasa undang-undang itu merugikannya karena mengurangi masa jabatannya jika harus mengambil cuti selama empat bulan. Bahkan masa cutinya harus diperpanjang hingga enam bulan apabila pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung dua putaran. Ahok membandingkan aturan itu dengan jabatan presiden yang wajib menjabat selama lima tahun.

"Ketentuan berpotensi mengurangi masa jabatan selama empat-enam bulan dibandingkan dengan masa jabatan presiden," kata Ahok di ruang sidang.

Padahal, ucap Ahok, secara prinsip, gubernur dan presiden sama-sama memerintah demi memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Ahok berujar, selaku kepanjangan tangan presiden di DKI Jakarta, ia sudah selayaknya melaksanakan tugasnya secara penuh karena dipilih langsung oleh rakyat.

"Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun," ujar Ahok.

Sedangkan penafsiran UU Pilkada, tutur Ahok, mewajibkan dia kehilangan masa jabatan sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan karena harus cuti. "Kewajiban untuk cuti telah merugikan hak saya untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung."

Ahok membacakan perbaikan surat gugatan sesuai dengan masukan hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun salah satu unsur perbaikan yang diminta hakim adalah pemaparan kerugian konstitusi terkait dengan pasal soal cuti kampanye bagi calon inkumben dalam Undang-Undang Pilkada. Perbaikan gugatan itu telah dikirim ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat pekan lalu.

LARISSA HUDA




Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

5 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

15 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya