TEMPO.CO, Padang - Kepala Kepolisian Republik Indonesia M. Tito Karnavian mengakui penangkapan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di Mataram, Lombok, karena membawa barang terlarang berupa sabu-sabu. Di rumahnya di Jakarta, polisi juga menemukan ratusan amunisi dan dua buah senjata api.
"Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah tersangka. Ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabtu dan juga ditemukan ratusan amunisi dan dua senjata api," ujar Tito saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin 29 Agustus 2016.
Tito mengatakan polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata api dengan mengecek surat-suratnya. Jika senjata itu ilegal, Gatot akan dikenakan Undang-Undang Darurat.
Polisi juga menemukan hewan yang dilarang di rumah Gatot. Menurutnya, pihaknya masih menyelidiki ini. "Apakah ada izin atau surat-suratnya," ujar Tito.
Tito mengaku penangkapan Gatot ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Satgas Merah Putih Mabes Polri melakukan penangkapan di Hotel Golden, Mataram, Lombok.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Aa Gatot itu ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Dia ditangkap sesaat setelah Gatot terpilih lagi sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi). Ia terpilih untuk kedua kalinya setelah agenda sidang kongres digelar.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
18 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.