Geledah Perusahaan TW, Anak Buah Buwas Diperiksa Propam  

Reporter

Senin, 29 Agustus 2016 12:30 WIB

Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso memusnahkan barang bukti sabu di gedung BNN. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum serta Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri memeriksa dua puluhan anak buah Komisaris Jenderal Budi Waseso. Mereka diperiksa atas aduan PT Maritim Timur Jaya, perusahaan tangkap dan pengelolaan ikan yang masih berkaitan dengan pengusaha Tomy Winata.

Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan membenarkan hal itu. "Pemeriksaan masih berlanjut," katanya kepada Tempo, Kamis pekan lalu. Total jenderal sudah ada 24 orang bekas anak buah Buwas yang diperiksa. Empat di antaranya sudah berstatus terperiksa atau sama dengan tersangka dalam perkara pidana.

Irwasum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, yang menjadi penanggung jawab pemeriksaan, menguatkan keterangan rekannya. "Itu perintah Kapolri," kata Dwi, Kamis pekan lalu.

Rekomendasi Berita
Barang Aa Gatot Disita, dari Vibrator hingga Pistol
Cerita Ahok Soal Jokowi dan Lahan 2 Hektare di Kemang


Pemeriksaan terhadap sekitar 20 anak buah Buwas ini bermula saat mereka menangani kasus suap petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, September 2015. Saat itu Buwas masih duduk di kursi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara suap visa on arrival tersebut. Mereka adalah Harry Gandhi dan Lim Chandra Sutioso sebagai penyuap, Aris Setiawan yang merupakan petugas imigrasi.

Kemudian, Menny Setiawan dan Lin Wen Lu yang berasal dari PT Fujian Anda PT Fujian Anda Oceanic Fisheries. Fujian Anda merupakan rekanan PT Maritim.

Perusahaan yang berkantor pusat di Cina ini menyediakan anak buah kapal sekaligus membeli ikan tangkapan PT Maritim untuk dijual ke negara itu. Lin Wen Lu duduk sebagai Direktur Fujian Anda.

Polisi menyita seratusan paspor anak buah kapal yang bekerja di Tual. Menurut seorang penyidik, Paspor itu dititipkan Menny Setiawan, karyawan PT Fujian Anda, kepada Lim Chandra. Dengan paspor tersebut, Menny meminta Lim Chandra mengurus visa on arrival untuk mengakali izin tinggal anak buah kapal di Tual.

Selanjutnya: Ratusan anak buah kapal di Tual kala itu...

<!--more-->

Ratusan anak buah kapal di Tual kala itu terkena dampak moratorium (penghentian sementara) operasi kapal ikan berbendera asing. Kebijakan itu dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada November 2014. Di masa moratorium, Fujian Anda seharusnya memulangkan semua kapal penangkap ikan plus awaknya ke Cina. "Karena biaya pemulangan besar, ABK asing ini disamarkan menjadi wisatawan atau pemilik visa kerja," kata seorang penyidik.

Kelima tersangka tersebut sudah divonis di pengadilan berbeda pada Februari kemarin. Rata-rata mereka dihukum satu sampai satu setengah tahun.

Saat pengusutan perkara ini Buwas memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah kantor Fujian Anda di Tual, Maluku. Di sana, penyidik tidak langsung menemukan orang-orang yang mereka cari. Padahal, menurut Budi Waseso, sebelum berangkat, tim Bareskrim berkoordinasi dengan kepolisian setempat. "Polres memastikan orang-orang itu masih ada," ujar Buwas.

Rekomendasi Berita
Heboh Pemain Brasil Berpaspor WNI di UEA, Ini Kata Imigrasi
Jika Ahok Mau Diusung PDIP, Djarot: Tidak Harus Daftar


Tak menemukan orang yang dicari, penyidik Bareskrim menggeledah semua sudut kantor Fujian Anda dan PT Maritim Timur Jaya. Mes karyawan dan tempat menginap tamu dari Jakarta pun tak luput dari penyisiran. Demikian pula kapal-kapal ikan yang tertambat di sana. Setelah empat hari mengobok-obok Tual, penyidik memboyong pulang ratusan dokumen milik PT Maritim, dari izin penggunaan anak buah kapal asing sampai salinan dokumen kapal.

Pengacara Maritim Timur Jaya, Desrizal, mengatakan penggeledahan tersebut cacat administrasi. Menurut dia, ada banyak prosedur yang dilanggar oleh polisi. Misalnya, "Polisi hanya bisa menunjukan surat penyelidikan tapi menyita barang," kata Desrizal.

Makanya, kata Desrizal, mereka melaporkan hal tersebut ke Irwasum dan Divpropam. "Kami mencari keadilan," ujarnya.

Buwas yang sekarang duduk sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional, tak bisa terima bekas anak buahnya diperiksa karena tuduhan pelanggaran dalam menjalankan tugas.

"Penggeledahan di Tual atas perintah saya," ujar jenderal bintang tiga yang akrab dipanggil Buwas itu. Ia juga mempersoalkan langkah Divisi Propam dan Irwasum Polri yang hanya memeriksa barisan penyidik. "Seharusnya saya yang diperiksa."

TIM MAJALAH TEMPO

Baca Juga
5 Topik yang Paling Dicari Netizen Pekan Ke-3 Agustus
Andik Vermansyah Perkuat Timnas Hadapi Malaysia

Berita terkait

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

10 hari lalu

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

26 hari lalu

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

27 hari lalu

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

27 hari lalu

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.

Baca Selengkapnya

Franz Magnis Suseno Soroti Perilaku Jokowi dalam Pemilu 2024: Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Mafia

29 hari lalu

Franz Magnis Suseno Soroti Perilaku Jokowi dalam Pemilu 2024: Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Mafia

Franz Magnis Suseno dihadirkan menjadi saksi ahli oleh pemohon tim Ganjar-Mahfud. Berikut poin-poin pernyataan Romo Magnis.

Baca Selengkapnya

MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

49 hari lalu

MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah Hakim MK besok.

Baca Selengkapnya

Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset Dipertanyakan, Ini Kata BRIN

5 Februari 2024

Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset Dipertanyakan, Ini Kata BRIN

BRIN akhirnya memberikan keterangan resmi perihal sanksi pelanggaran etika massal untuk para perisetnya.

Baca Selengkapnya

Dipertanyakan, Alasan BRIN Beri Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset

2 Februari 2024

Dipertanyakan, Alasan BRIN Beri Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset

Pemberian sanksi pemotongan tunjangan kinerja diberikan secara massal kepada 120 periset plus satu kepala pusat riset di BRIN.

Baca Selengkapnya

Sanksi Mundur buat Ketua KPK Firli Bahuri karena Pelanggaran Etika

28 Desember 2023

Sanksi Mundur buat Ketua KPK Firli Bahuri karena Pelanggaran Etika

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etika dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Terkini: ASN Tolak Pindah ke IKN 2024 Kena Sanksi, Tarif Tol Cipali Terbaru Selama Nataru

13 Desember 2023

Terkini: ASN Tolak Pindah ke IKN 2024 Kena Sanksi, Tarif Tol Cipali Terbaru Selama Nataru

Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk para ASN yang menolak dipindahtugaskan ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara

Baca Selengkapnya