Sidang Terdakwa Anak-Anak Digelar

Reporter

Editor

Senin, 10 Juli 2006 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Trenggalek:Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa empat siswa kelas 5 SD Negeri Gandusari II Trenggalek, Jawa Timur, di pengadian negeri setempat mulai digelar Senin siang.Proses sidang empat terdakwa yang rata-rata berusia 11 tahun -DM, KK, PT dan SN- itu berlangsung tertutup. Majelis hakim pun tak menggunakan toga, baju hakim. Kasus tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 110/pid.B/2006/PN.TL/Anak.Sidang dipimpin hakim Lilik Nuraini S.H., dengan anggota R.A. Didi Ismiatun dan Wiryatni. Adapun jaksa penuntut umum Ipe W. Mereka yang diperbolehkan memasuki ruang sidang hanya orang tua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.Sebelum memasuki ruang sidang, para terdakwadimasukkan ke ruang tahanan menunggu sidang dibuka.Begitu dipersilakan masuk petugas menggiring terdakwa ke ruang sidang dengan kepala ditutupi kaosdan topi sehingga raut muka para terdakwa tidakkelihatan. Saat memasuki ruang sidang, para terdakwa didampingi dua petugas dari Balai Penelitian Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kediri. Sidang berlangsung sekitardua jam. Usai sidang terdakwa digiring kembali kemobil tahanan dengan muka tertutup untuk dikembalikan kerumah tahanan.Mereka terlihat ketakutan dan berusaha melindungimukanya dari sorotan kamera wartawan yang terus mengejar.R.A. Didi Ismiatun, salah seorang hakim anggota yangjuga juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, menjelaskan, hakim melakukan pengecekanidentitas terdakwa, kuasa hukum, serta orang tua paraterdakwa. "Setelah itu, jaksa membacakan surat dakwaan danpara terdakwa menyatakan memahami isi dari suratdakwaan," tutur Didi Ismiatun.Para terdakwa yang masih bocah itu didakwa melanggar Pasal 290 KUHP dan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak Nomer 23 Tahun 2002. Barang bukti berupa tiga buah celana dalam milik korban pelecehan seksual diperlihatkan.Didi Ismiatun belum mengabulkan mengajuan penangguhan tahanan. "Kami masih mempertimbangkan. Mungkin pada sidang selanjutnya hakim akan menjawab pengajuan penangguhan penahanan para terdakwa," kata Didi Ismiatun.Sidang dilanjutkan pada Kamis (13/7) dengan agenda sidang pembacaan esepsi dari kuasa hukum para terdakwa.Kuasa hukum terdakwa, Edward Dewa Ruci dari Surabaya Children Crisis Centre (SCCC) menyatakan, berita acara pemeriksaan dan dakwaan JPU kabur dan tidak mengarah. Menurutnya, hak untuk tidak ditahan bisa diperjuangkan karena hukum di Indonesia belum sempurna. Jika tetap ditahan para terdakwa yang masih berusia anak-anak akan menjadi korban struktural hukum.Dwidjo U Maksum

Berita terkait

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

2 hari lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

4 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

5 hari lalu

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

8 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

10 hari lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.

Baca Selengkapnya

Dapat Porsi Haji Plus di Pegadaian Hanya dengan 7,5 Gram Emas

10 hari lalu

Dapat Porsi Haji Plus di Pegadaian Hanya dengan 7,5 Gram Emas

Masyarakat bisa memanfaatkan fitur ini dengan barang jaminan berupa emas (perhiasan atau Logam Mulia) setara dengan 7,5 gram emas 24 karat.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

11 hari lalu

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

PT Pegadaian meresmikan gedung barunya yang dinamakan The Gade Tower, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

19 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

23 hari lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

26 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya