Usut Jejak Skandal Korupsi Nur Alam, KPK Blusukan ke Buton

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 27 Agustus 2016 21:32 WIB

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. KPK disebut telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. ANTARA FOTO/Jojon

TEMPO.CO, Kendari - Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 17 saksi di Kota Kendari selama 3 hari sejak 24-26 Agustus 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat dan staf di Kabupaten Buton, Sabtu, 27 Agustus 2016. Pegawai yang diperiksa terkait skandal korupsi Gubernur Nur Alam itu berjumlah 7 orang. Mereka dicecar penyidik KPK di Kepolisian Resor Bau-bau.

Di Kabupaten Buton, KPK mengejar mantan Bupati Buton, Syafei Kahar, yang diduga turut terlibat dalam pemberian rekomendasi izin pertambangan perusahaan nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Talaga, Buton. "Ada beberapa saksi yang diperiksa dengan kasus yang sama," kata penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di Markas Kepolisian Daerah Sultra, Jumat malam, 26 Agustus 2016.

Baca: Gaya Hidup Mewah Sang Gubernur

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa 17 pejabat dan staf dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kabupaten Bombana. Para terperiksa selain Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abu Nawas, ada juga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, Burhanuddin, Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Bombana Hakku Wahab, Kepala Dinas Kehutanan Bombana Rukisah, dan staf Dinas Lingkunagn Hidup Sultra, Aminoto.

Pemerikasaan itu merupakan serangkaian upaya pengejaran untuk memperkuat nukti keterlibatan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait dugaan korupsi izin pertambangan Sultra selama kurun 2008-2014. Di kota Kendari, pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di markas Kepolisian Daerah Sultra. Dari 27 saksi yang dipanggil hanya 17 terperiksa yang hadir. Sisanya mangkir tanpa alasan yang jelas.

Baca: Jadi Tersangka, Nur Alam Lulus Promosi Doktor di UNJ

Informasi yang dikumpulkan Tempo menyebutkan, pemeriksaan itu adalah lanjutan pengusutan pada November 2015. Pemeriksaan atas dugaan korupsi Nur Alam juga di ditengarai menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha di Bumi Anoa. Menurut Novel, 17 saksi yang sudah diperiksa bisa dipanggil kembali. Sementara saksi yang tidak hadir katanya, juga akan dipanggil segera.

KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin perusahaan pertambangan nikel di Bombana dan Buton. Nur Alam oleh KPK akan disangkakan melangar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan tersebut.


ROSNIAWANTY FIKRI

Baca Juga
Selain Diduga Cabuli Siswi, Wakepsek Pun Rekam Adegan Mesum
Heboh Overdosis Massal, Obat Bius Gajah Jadi Kambing Hitam

Berita terkait

Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

50 hari lalu

Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

Banjir bandang di Kota Kendari merendam 715 rumah sejauh ini. Satu orang meninggal dunia akibat air bah tersebut.

Baca Selengkapnya

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

57 hari lalu

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Di Ujung Ramadan Ngabuburit di Masjid Al Alam, Ikon Wisata Religi Kota Kendari

20 April 2023

Di Ujung Ramadan Ngabuburit di Masjid Al Alam, Ikon Wisata Religi Kota Kendari

Bagi masyarakat di Kota Kendari, khususnya para pelancong, Masjid Al Alam menjadi salah satu destinasi favorit.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.

Baca Selengkapnya

Teluk Kendari Akan Dikembangkan Seperti Kawasan Wisata Ancol Jakarta

7 Februari 2023

Teluk Kendari Akan Dikembangkan Seperti Kawasan Wisata Ancol Jakarta

Langkah pengembangan Teluk Kendari itu merupakan bagian dari rencana kegiatan strategis mengenai penanganan Teluk Kendari.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

8 Juli 2022

KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

KPK menjebloskan eks pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.

Baca Selengkapnya