Perkuat Bikameral, DPD Didorong Amendemen UUD 1945

Jumat, 26 Agustus 2016 18:45 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (kanan) menerima laporan dari Komite DPD pada Rapat Paripurna Ke-13 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 22 Juli 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Padang - Advokat senior dan pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem perwakilan dua kamar merupakan penyeimbang hegemoni partai politik dalam ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.

Karena itu, upaya membubarkan DPD merupakan langkah mundur dalam demokrasi Indonesia. Membubarkan DPD akan menjadi sinyal kembaliya Indonesia ke zaman yang kelam, tidak demokratis, tidak akuntabel, dan tidak menghormati hukum.

"Membubarkan DPD bisa ditafsirkan sebagai langkah awal untuk kembali ke masa lalu yang sentralistik yang tidak menghendaki melembaganya chek dan balance, dan melupakan sejarah demokrasi," ujar Todung saat memberikan orasi ilmiah bertema 'Relevansi DPD RI dalam Demokrasi dan Negara Hukum' pada Lustrum XIII Fakultas Hukum Universitas Andalas di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 25 Agustus 2016.

Lustrum ini juga dihadiri Ketua DPD RI Irman Gusman dan sejumlah pakar hukum Indonesia, seperti Mahfud MD, Refly Harun.

Menurut Todung, seharusnya DPD diperkuat untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan konstitusional. Terlebih DPD hadir sebagai lembaga yang mewakili dan memperjuangkan kepentingan daerah.

Saat ini, kata Todung, kewenangan DPD masih lemah. Pada pasal 22 D Undang Undang Dasar Negara RI 1945 ada pasal bahwa DPD 'dapat' mengajukan RUU kepada DPR. Kata 'dapat' di sini tak memiliki makna afirmatif dan tak menggambarkan hak yang positif.

"Kata 'dapat' selalu ditafsirkan bisa digunakan dan bisa tak digunakan. Seharusnya menggunakan kata 'berhak', sehingga DPD memiliki hak dan sisi lainnya berarti kewajiban," ujarnya.

Karena itu pula, berulang kali anggota DPR menyerukan pembubaran Dewan Perwakilan Daerah. Mereka menilai DPD tidak memiliki kontribusi dalam sistem parlemen dan ketatanegaraan ini.

Selain mengecam seruan semacam itu, Todung mengatakan DPD harus membuktikan keberadaanya dibutuhkan dan perannya diperlukan dalam mengkonsolidasikan demokrasi, dan memperjuangkan kepentingan daerah. DPD mestinya lebih bekerja keras menggerakkan roda lembaganya, sehingga bisa membuktikan DPD bukan hanya hiasan konstitusional.

Menurut Todung, DPD bisa menuntut agar kewenangan konstitusionalnya dalam pasal 22 D diperkuat. Dia mendukung pasal 22 D mesti diamendemen dalam perubahan UUD 1945.

"Kalaulah DPD bisa berperan seperti Senat di Kongres Amerika, maka DPD akan lebih banyak berbuat. Tentu bukan maksud menjadikan DPD seperti Senat di Amerika, tetapi merujuk kepada Senat Amerika," ujar Todung.

Apalagi, kata Todung, pintu perubahan UUD 1945 sudah mulai terbuka dengan akan dimasukkannya pasal tentang keharusan adanya perumusan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Todung mendorong DPD memasukkan perubahan pasal 22D, sehingga semua kewenangan konstitusional DPD bisa diperkuat dan diperluas.

Ketua DPD RI Irman Gusman mengaku akan memanfaatkan wacana perubahan UUD 1945 untuk memperluas kewenangan DPD. Perubahan itu, kata dia, penting agar bisa DPD bisa diperlakukan sesuai dengan cita-cita reformasi. "Agar kami setara dengan DPR," ujarnya.

Kata dia, setelah putusan MK nomor 92/PUU-X/2012, kewenangan DPD sudah mulai meluas. Meski begitu, kewenangan itu belum sesuai dengan sistem ketatanegaraan dua kamar, seperti belum adanya chek and balance dalam sistem parlemen Indonesia.

ANDRI EL FARUQI



Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

15 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

15 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

16 hari lalu

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

Baca Selengkapnya

Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

17 hari lalu

Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.

Baca Selengkapnya

Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

17 hari lalu

Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

17 hari lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

18 hari lalu

Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

Todung Mulya Lubis optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif atas perkara sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

22 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

27 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya