Gugatan Vaksin Palsu, Hakim Sarankan Dua Pihak Mediasi

Reporter

Kamis, 25 Agustus 2016 23:00 WIB

Puluhan orang tua korban vaksi palsu bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggelar aksi damai, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, 20 Juli 2016. Dalam aksi damai ini mereka mendesak pihak RS. Harapan Bunda bertanggung jawab atas penyebaran, pembiaran dan pemberian vaksin palsu terhadap anak-anak yang menjadi korban dan menuntut segera melakukan vaksinasi ulang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus vaksin palsu yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2016, akan memasuki tahap mediasi. Hakim Ketua Novvry Tammy Oroh menjelaskan, proses persidangan harus melalui tahap mediasi terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016.

“Majelis menunjuk hakim mediator dari PN Jaktim, Ida Marion. Mediasi perlu dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan menghindari perselisihan antar para pihak,” kata Novvry.

Setelah perundingan oleh kedua pihak, mediasi akan diselenggarakan pada 8 September 2016. Kuasa hukum orangtua korban vaksin palsu, Rony Eli Hutahaean, mengatakan, sidang lanjutan gugatan tetap diteruskan bila tidak ada titik temu dalam tahap mediasi.

Dalam tahap mediasi, imbuh Rony, tergugat akan memberikan sikap atas gugatan yang dilimpahkan. Di saat itulah kedua belah pihak akan mendengarkan sikap masing-masing yang dirasa dapat menyelesaikan masalah.

Gugatan yang diajukan, antara lain, dibukanya jumlah data korban oleh Rumah Sakit Harapan Bunda, membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 687,6 juta dan Rp 1 miliar untuk ganti rugi imateriil. Jika lalai menjalankan apa yang sudah diputuskan, maka tergugat harus membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari.

“Tapi bukan di situ hakikat dari gugatan kami. Kami ingin memberikan pembelajaran, khususnya pada pemerintah agar serius untuk menangani (kasus vaksin palsu), karena begitu banyak permasalahan yang tidak ada ujungnya,” ucap Rony.

Salah satu orangtua korban vaksin palsu, Maruli Tua Silaban, menggugat empat pihak, yakni Rumah Sakit Harapan Bunda sebagai tergugat satu, dr. Muhidin sebagai tergugat dua, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai tergugat tiga, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia sebagai tergugat empat.

LANI DIANA | KUKUH

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

17 jam lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

9 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

9 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

19 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

36 hari lalu

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

37 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

56 hari lalu

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.

Baca Selengkapnya

Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

31 Januari 2024

Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

Masih ada sejumlah penyakit tropis terabaikan yang belum hilang dari Indonesia sampai saat ini. Perkembangan medis domestik diragukan.

Baca Selengkapnya