Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Demokrat, Guntur Manurung, berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 5 Agustus 2016. Guntur menjadi satu dari tujuh anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang menjadi tersangka suap pengesahan anggaran. Mereka adalah Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Muhamad Affan, dan Bustami.
"Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (jaksa penuntut umum) selama 40 hari," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2016. Masa penahanannya terhitung mulai 25 Agustus hingga 3 Oktober 2016.
KPK secara resmi menahan kelima anggota Dewan itu pada 5 Agustus 2016. Untuk kasus yang sama, mereka juga menahan dua orang lagi, yaitu Zulkifli Efendi Siregar dan Zulkifli Husin. Namun, untuk kedua tersangka itu tidak diperpanjang masa penahanannya.
Ketujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, yang ketika itu masih menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Mereka menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara 2013.
Mereka juga diduga menerima duit untuk pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
Penetapan tersangka ketujuh anggota DPRD ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Gatot Pujo. Sebelumnya, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan koleganya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.