TEMPO Interaktif, Surabaya:Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Wahyudi Purnomo, 48 tahun, didakwa melakukan korupsi sisa dana pengadaan kertas formulir Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden I dan II tahun 2004 sebesar Rp 7.975.339.946 sejak bulan Februari 2004 hingga Desember 2004.Menurut jaksa, sebagai Ketua KPU Jatim Wahyudi dipersalahkan karena tidak melakukan pengecekan ataupun penarikan terhadap kelebihan kertas yang ada pada CV Perintis dan CV Sidoyoso, dua rekanan KPU Jatim dalam pengadaan kertas formulir pemilu.Pemesanan kertas formulir itu dilakukan oleh Sekretaris KPU Jatim Haribowo Sukotjo. Dari CV Perintis terdapat kelebihan kertas sebanyak 349.427,61 kilogram senilai Rp 2.725.535.332,43. Sedangkan dari CV Sidoyoso terdapat kelebihan kertas sebanyak 485.619,34 kilogram atau senilai Rp 3.787.830.881,75.Wahyudi juga dianggap membiarkan saat kelebihan dan sisa kertas tersebut dijual oleh Haribowo dan tidak menyetorkan hasil penjualan itu kepada kas negara sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.180.248.930. Haribowo sendiri telah lebih dulu menjalani proses persidangan dalam dakwaan yang sama.Selain masalah penjualan sisa kertas, jaksa juga menemukan bentuk pelanggaran lain berupa kekurangan pengiriman kertas formulir pemilu ke KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 141.085.516 serta bantuan UNDP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 653.969.500. "Sehingga dari penyelewengan dana-dana tersebut menimbulkan terjadinya kerugian negara total sebesar Rp 7.975.339.946," kata jaksa Siswanto.Kuasa Hukum Wahyudi, Fahmi H Bachmid, menilai dakwaan jaksa tidak tepat karena Ketua KPUD tidak berhak meminta laporan keuangan pada Sekretaris KPUD. "Ketua KPUD itu jabatan independen dan seharusnya laporan keuangan pengadaan logistik pemilu menjadi tanggung jawab sekretaris. Jadi aneh kalau klien saya dianggap bersama-sama melakukan korupsi dengan sekretarisnya," kata Fahmi.Kukuh S Wibowo