Pemilu 2019, Pemerintah Perketat Syarat Caleg Artis  

Minggu, 21 Agustus 2016 17:27 WIB

Kader Partai Amanat Nasional (PAN), Desy Ratnasari, menyapa simpatisan dan kader partai saat kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) di Istora Senayan, Jakarta, (3/4). Seorang mantan model, penyanyi dan aktris film ini mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah pemilihan Jawa Barat 4. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan pemerintah mengusulkan memperketat syarat untuk calon anggota legislatif. Dani mengatakan para calon harus tercatat aktif di partai politik.

"Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," kata Dani di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Agustus 2016. Menurut dia, hal itu untuk menghindari caleg yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik tapi tiba-tiba mencalonkan diri.

Dani mengatakan saat ini pembahasan draf RUU Pemilu sudah memasuki tahap akhir dan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada September mendatang. "Sudah sekitar 80 persen selesai dan masih terus dikaji sampai saat ini," ujarnya.

Menurut Dani, pembahasan terutama dilakukan pada 13 isu krusial, di antaranya sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan partai politik peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pencalonan presiden-wakil presiden.

Selain itu, pembahasan menyangkut antisipasi calon tunggal pasangan presiden-wakil presiden, kampanye pemilu legislatif dan presiden, jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS), surat suara pemilu legislatif dan presiden, penguatan kelembagaan, kewenangan, tata kelola penyelenggaraan pemilu (melingkupi KPU, Bawalsu, dan DKPP), serta peran pemerintah pusat dan daerah.

Dani mencontohkan persyaratan partai politik peserta pemilu. Diusulkan syarat partai politik dapat mengikuti pemilu melalui verifikasi faktual oleh KPU dengan metode sensus. "Selama ini hanya pakai sampling," tuturnya. Dia mengakui metode tersebut memakan waktu cukup lama karena harus memvalidasi dokumen administrasi kepengurusan hingga kecamatan. "Tapi akan lebih akurat."

Selain itu, isu surat suara pemilu legislatif dan presiden direncanakan akan berintegrasi. Jadi, dalam pemilu nanti, masyarakat akan menerima beberapa kertas suara yang berisikan calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPR, dan presiden. "Tidak ribet kalau sosialisasi jelas," ucapnya.

Dani mengatakan direncanakan juga kertas suara untuk presiden setelah foto para calon di bawah akan dipasangi gambar partai pendukung setiap pasangan. Hal tersebut akan membantu mengingatkan masyarakat siapa partai pengusungnya dan ini salah satu tugas partai pengusung tersebut.

ODELIA SINAGA | ANGGA

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

15 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

22 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya