Ketua DPR Dorong Revisi UU Kewarganegaraan

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 19 Agustus 2016 18:37 WIB

Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin (kiri) dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (kanan) berdoa pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2016 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, mengatakan revisi Undang-Undang tentang dwi kewarganegaraan sebaiknya diusulkan pemerintah. Meski DPR dapat mengusulkan, dia menilai pembahasan akan lebih cepat bila usulan revisi berasal dari pemerintah.

"Biar kami masukkan ke Prolegnas (program legislasi nasional), nanti dievaluasi Prolegnas mana yang didahulukan," kata dia di Media Center, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menambahkan, revisi UU Kewarganegaraan memang harus dikerjakan. Tapi dia menilai ini tidak sepenting seperti revisi UU Terorisme. "Sulit menilai apakah mendesak atau tidak," katanya.

Menurut dia, bila revisi itu bertujuan mempermudah dwi kewarganegaraan maka kajian mendalam diperlukan. Sebab, di banyak negara lain, UU Kewarganegaraannya cenderung mempersempit dual citizenship.

Sekretaris Jenderal PPP ini mencontohkan Australia pada 1990-an menerapkan asas Ius Soli murni, yang membuat siapapun yang lahir di sana langsung menjadi warga negara Australia. Namun, belakangan mereka merubahnya dan meminta warganya yang di atas 18 tahun untuk memilih bila mempunyai dua kewarganegaraan. "Saya lihat ada tren liberalisasi yang berkebalikan dengan negata lain," kata dia.

Arsul berujar di satu sisi penerapan dwi kewarganegaraan bisa menguntungkan. Sebab, diaspora yang di luar negeri dan mau kembali ke Indonesia tidak direpotkan. "Mungkin kita perluas dwi kewarganegaraan berlaku hanya untuk diaspora saja," kata dia.

Soal kewarganegaraan ramai dibicarakan setelah terungkat bahwa Arcandra Tahar adalah Warga Negara Amerika Serikat. Setelah 20 hari bekerja menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pada Senin lalu, 15 Agustus 2016, Arcandra dicopot dari jabatannya.


Belum ada investigasi soal bagaimana seorang warga asing menjadi menteri, sejumlah pihak ingin Arcandra segera dijadikan Warga Negara Indonesia lagi setelah sejak 2012 dia mengantongi paspor Amerika.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengungkapkan bahwa Arcandra Tahar sudah menegaskan bahwa dia berniat untuk menjadi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, kata Jusuf Kalla, pemerintah akan segera memproses hal itu. "Kami bantu percepat proses kewarganegaraan itu. Beliau ingin mengabdi kepada Indonesia, pemerintah juga masih butuh keahlian beliau," ujarnya di Kantor Wakil Presiden hari ini, Jumat, 19 Agustus 2016.

AHMAD FAIZ





Advertising
Advertising

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

17 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

19 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

20 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

22 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya