Hari Kemerdekaan, Eks Gubernur Atut Chosiyah Tak Dapat Remisi

Kamis, 18 Agustus 2016 14:51 WIB

Tersangka kasus perkara korupsi dalam Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Choisiyah meninggalkan gedung KPK, Jakarta (15/4). Kedatangan Atut tersebut selain diperiksa juga untuk menandatangani berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Tangerang - Bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah tidak mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Atut saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang Jalan Moh. Yamin, setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi semasa menjabat kepala daerah.

Kepala Lapas Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti memastikan Atut tidak mendapat pengurangan hukuman. "Bu Atut tidak mendapat remisi," kata Murbihastuti kepada Tempo, Rabu, 17 Agustus 2016.

Tidak diberikannya remisi lantaran Atut belum memenuhi syarat sebagai warga binaan terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012. Atut merupakan terpidana 7 tahun penjara kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Menurut salah seorang pembimbing rohani Atut di dalam penjara, Ustad Mul, sejak Lebaran lalu, Atut sama sekali tidak mendapat remisi. Tapi hal itu, kata Mul, tidak menyurutkan niat Atut untuk berkegiatan. Atut tetap rajin mengaji.

"Ibu mengisi kegiatan dengan mengaji, sering juga melihat kegiatan napi menyulam, nanti lama-lama ibu pasti pegang jarum (ikut menyulam)," kata Mul.

Seorang tukang parkir penjara yang menolak disebut namanya menyebut Atut di penjara sebagai sosok dermawan, tak jarang ia membagikan makanan kepada sesama warga binaan. "Saya pernah lho kebagian mencicipi sate bandeng, yang katanya dikirim dari Serang atas pesanan Bu Atut," katanya.

Dalam perayaan HUT RI tahun ini, ada sebanyak 3.657 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan di Provinsi Banten yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 131 orang langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Enny Purwaningsih mengatakan narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana kasus umum, sedangkan kasus terorisme dan korupsi tidak mendapatkannya.

AYU CIPTA

Berita terkait

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

26 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Selengkapnya

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

8 September 2022

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77

Baca Selengkapnya