Dicecar Apakah Uang 2,5 Miliar Itu Buat Kejati DKI, Marudut Menangis

Reporter

Rabu, 10 Agustus 2016 20:36 WIB

Tersangka suap yang ditahan dalam OTT, Marudut, menaiki mobil KPK, di Jakarta, 1 April 2016. Pria ini merupakan tersangka dari pihak swasta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Air mata Marudut tak terbendung saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecarnya dengan pertanyaan berulang-ulang. Masalah yang ditanyakan hakim berkaitan dengan Tujuannya menerima uang Rp 2,5 miliar dari PT Brantas Abipraya (Persero).

Jaksa penuntut umum KPK juga menanyakan pertanyaan serupa kepada Direktur Utama PT Basuki Rahmat Putra itu saat bersaksi dalam kasus suap kepada pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di pengadilan, Rabu, 10 Agustus 2015. Mendapat pertanyaan bertubi-tubi dari majelis hakim dan jaksa, Marudut menangis sesenggukan.

Marudut mengatakan uang Rp 2,5 miliar yang diterimanya dari Dandung Pamularno, Manajer Senior Pemasaran PT Brantas Abipraya, akan dibawa ke kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saya sudah berulang kali bilang, sejak saya ditangkap, saya ditanya mau ke mana? Saya jawab mau ke kantor," kata Marudut menjawab pertanyaan hakim ketua, Yohanes Priyatna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016. Suara Marudut bergetar. Ia terisak-isak.

Dalam persidangan kali ini, Marudut jadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, serta Dandung Pamularno. Keduanya didakwa menyuap pejabat di Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut kejaksaan.

Kasus ini terungkap saat KPK menangkap Marudut, Sudi Wantoko, dan Dandung Pamularno di basement Kotel Best Western, Cawang, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2016. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada pejabat kejaksaan.

Kejati DKI tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT Brantas hingga menimbulkan kerugian negara Rp 7 miliar. Dalam surat yang dikeluarkan kejaksaan, proses pengusutan kasus PT Brantas sudah sampai di tahap penyidikan. Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Dandung meminta tolong kepada Marudut untuk melobi Kepala Kejaksaan Tinggi Sudung Situmorang. Sebab, Marudut kenal dekat Sudung Situmorang. Sebagai biaya operasional untuk menghentikan proses penyelidikan, Dandung diminta Marudut menyiapkan uang Rp 2,5 miliar.

Sejak dimulainya sidang pada Rabu siang hingga malam ini, majelis hakim dan jaksa terus mengulang pertanyaan soal uang dugaan suap tersebut. Majelis hakim belum puas dengan jawaban Marudut karena dinilai tak masuk akal. "Kenapa saudara enggak langsung serahkan? Nanti kalau kecelakaan di tengah jalan gimana?" kata hakim dengan nada bertanya kepada Marudut.

Marudut mengatakan belum ada deal dengan Kajati soal uang dari PT Brantas itu. Karena itu, ia berencana menyimpan uang tersebut di kantornya. "Kalau belum ada deal, kenapa meminta untuk disiapkan uang?" tutur hakim kepada Marudut.

Hakim lantas mencecar Marudut soal telepon dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Dalam percakapan di telepon itu, Tomo bertanya kepada Marudut apakah dia jadi datang ke Kejati DKI. Telepon itu berdering sesaat setelah Marudut dicokok penyidik KPK.

"Tomo bilang mau ke luar. Jadi saya jawab nanti kalau abang di kantor, saya ke sana," kata Marudut. Lalu hakim bertanya lagi. "Kenapa kok enggak bilang saudara ditangkap?" kata hakim kepada Marudut dengan nada tinggi.

Karena berkali-kali dicecar pertanyaan yang sama, Marudut akhirnya mengaku akan memberi uang itu ke Kejaksaan. Setelah mendapatkan duit itu, ia berencana menemui Asisten Tindak Pidana Khusus Tomo Sitepu. "Kedatangan saya awalnya konsultasi. Kalau sudah selesai, saya akan menyerahkan duit," ucap Marudut, yang masih terisak-isak.

Melihat Marudut menangis, suara hakim melunak. Lalu hakim meminta Marudut menjawab dengan tenang. "Saudara ini jawab saja, kan sudah disumpah. Saudara boleh bohong, boleh jujur, terserah saudara. Enggak usah emosional," ucap hakim.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya