Ribuah botol minuman keras dimusnahkan dengan alat berat di di Polsek Metro Palmerah, 22 Juni 2016. Menjelang Idul Fitri 1437 H, Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat musnahkan ribuan botol miras, ribuan gram shabu, dan ratusan butir pil ekstasi. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Bandung - Sejumlah penjual dan pengecer minuman beralkohol golongan A se-Bandung berkumpul menolak Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol yang sudah masuk daftar inventarisasi masalah (DIM) di Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka berkumpul dan menggalang dukungan tanda tangan di gedung Asprov PSSI Jawa Barat, Jalan Lodaya, Kota Bandung, Rabu, 10 Agustus 2016.
Para pedagang itu tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMBSI). "Kami minta pemerintah memberikan pengawasan. Karena banyak pedagang kecil masih mencari nafkah dari sana (menjual minuman keras)," kata Ketua FKPMBSI Jawa Barat Simon Petrus.
Setelah ditandatangani, spanduk penolakan tersebut nantinya bakal disampaikan ke DPR untuk dijadikan bahan pertimbangan. "Kami minta pedagang eceran ini dibina, jangan dimusnahkan," ujarnya.
Selain mematikan usaha kecil pedagang eceran, Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol dikhawatirkan berakibat meningkatkan penjualan minuman keras oplosan. Pasalnya, selama ini para pedagang masih buta membedakan produk resmi dan tidak resmi.
Dengan adanya aturan larangan minuman beralkohol, katanya, dikhawatirkan malah memperbanyak penjualan minuman keras oplosan. "Minuman oplosan harus ditindas," ujarnya.