Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, berpidato saat Halal Bihalal di Markas Teman Ahok, Pejaten, Jakarta, 27 Juli 2016. Ahok mengaku hal tersebut sudah ia lihat setelah melihat dukungan dari tiga partai politik yang datang, yakni Partai NasDem, Hanura, dan Golkar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus cuti selama masa kampanye pemilihan gubernur 2017. Ketua KPUD DKI Jakarta Soemarno mengatakan ketentuan cuti tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Pilkada.
"Hukumnya menyebutkan petahana wajib cuti di luar tanggungan negara," kata Soemarno di kantornya, Senin, 8 Agustus 2016.
Kewajiban cuti selama masa kampanye tertera dalam Pasal 70 UU Pilkada. Pasal itu menyebutkan setiap calon kepala daerah yang akan berkampanye dalam satu masa pemilihan diwajibkan cuti. Masa kampanye untuk pemilihan Gubernur DKI Jakarta berlangsung sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Sebelumnya, Ahok menolak mengajukan cuti selama masa kampanye. Dia beralasan, Oktober-Desember bertepatan dengan waktu pembahasan anggaran dengan dewan perwakilan rakyat daerah. Ahok mengajukan judicial review terkait dengan pasal 70 ke Mahkamah Konstitusi.
Soemarno mengatakan kewajiban cuti bukan untuk melarang petahana bekerja. Kata dia, hal itu justru untuk menghindari kualitas buruk pekerjaan petahana. "Membahas anggaran itu penting. Kalau petahana tidak cuti, nanti konsentrasinya terbelah dengan kesibukan kampanye. Pembahasan anggaran bisa meleset dan tidak tepat sasaran," tuturnya.