Kasubdit MA Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Bakal Mati di Bui  

Reporter

Editor

Erwin prima

Senin, 8 Agustus 2016 12:38 WIB

Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisnamenjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Agustus 2016. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, Muhammad Sholeh, yakin kliennya akan mati di tahanan. Tuntutan jaksa untuk menghukum Andri 13 tahun di penjara menjadi penyebabnya.

Menurut Sholeh, seharusnya Andri divonis 1 tahun saja jika sesuai dengan dakwaan. Namun, tuntutan jaksa yang meminta Andri divonis 13 tahun tak mungkin membuat hakim memberikan putusan lebih ringan dari setengah tuntutan. "Saya yakin Andri itu akan mati di tahanan. Diputus tinggi, dia ada riwayat jantung," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 7 Agustus 2016.

Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Andri Tristianto Sutrisna dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan. Jaksa menyatakan Andri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia didakwa menerima duit Rp 400 juta dari Awan Lazuardi Embat, kuasa hukum Ichsan Suaidi, dan menerima gratifikasi dari Asep Ruhiyat sebesar Rp 500 juta.

"Dia mati akan jadi dongeng untuk Indonesia," kata Sholeh. Ia mengatakan khawatir terhadap kondisi kesehatan kliennya. Riwayat jantung yang dimiliki Andri bisa kapan saja menyerang dia, apalagi jika kondisinya tertekan.

Sholeh mengatakan Andri tak punya harapan terkait dengan vonis yang akan diterimanya. Sebagai kuasa hukum, Sholeh hanya bisa meminta Andri untuk bersabar menjalani hukuman yang akan menjeratnya. "Saya bilang kesabaranmu akan menjadi pelajaran untuk Indonesia," ujarnya.

Andri dinyatakan melanggar dua pasal, yaitu Pasal 12-a dan Pasal 12-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

16 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

16 jam lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 hari lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya