TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengutarakan pendapatnya terkait adanya lembaga pemerintah yang memperkarakannya.
"Saya siap saja dikriminalkan. Bukan saya terima tapi kita harus hadapi," kata Haris di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Agustus 2016. "Tapi saya ingin bilang bahwa lebih baik kita bongkar masalah narkobanya."
Menurut Haris, masalah seputar kasusnya ini sebenarnya adalah informasi dari terpidana mati Freddy Budiman. Bukan soal melihat Haris sebagai kriminal yang melakukan pencemaran nama baik. Dia juga membantah melakukan pencemaran nama baik.
"Saya merasa saya berkontribusi memberikan kritik kepada negara," ujar Haris. Dia menambahkan, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional adalah lembaga publik. Namun dia menyayangkan ada orang yang merasa memilikinya. "Itu terkait dengan konten ketersinggungan. Menurut saya gak usah cemas yang soal-soal seperti itu."
Baca Juga: Haris Azhar Terpojok, Teman KontraS Ramai-ramai Melawan
Untuk membongkar kasus narkoba lainnya, Kontras dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Mafia Narkoba membuka posko pengaduan di kantor Kontras. Mereka sedang merencanakan membuka posko di daerah lain.
Haris menjelaskan posko ini tempat menerima laporan terkait dengan maraknya peredaran dan penggunaan narkoba yang didukung oleh petugas negara dalam berbagai bentuk. Baik perdagangan pemasoknya, distributor, pengguna, atau pelaku yang sudah ditangkap tapi dipaksa menyuap. "Diperas supaya bisa lolos," kata dia.
Haris dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh tiga lembaga pemerintah dan satu organisasi masyarakat. Yaitu Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, Pemuda Panca Marga, dan Polri sendiri. Haris dikenai pasal pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Simak Juga: Haris Azhar Jadi Tersangka? KontraS Bantah Lewat Twitter
Dia dilaporkan ke polisi karena tulisannya di akun Facebooknya berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit". Isinya adalah pengakuan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Pesan itu tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis malam, 28 Juli 2016. Cerita itu tersiar beberapa jam sebelum terpidana Freddy Budiman dieksekusi mati.
Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, 2014. Saat itu, Freddy menceritakan kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional dan Bea dan Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah ke pejabat BNN dan Mabes Polri.
REZKI ALVIONITASARI
Berita terkait
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J
27 hari lalu
Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?
Baca SelengkapnyaAS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas
34 hari lalu
Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
44 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
44 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU
45 hari lalu
Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaMK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
45 hari lalu
Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
45 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAdvokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah
13 Februari 2024
"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.
Baca SelengkapnyaKontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua
7 Februari 2024
Tim kuasa hukum berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang mengadili kasus Lord Luhut ini juga memutus bebas Haris dan Fatia.
Baca SelengkapnyaKontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi
7 Februari 2024
Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.
Baca Selengkapnya